Jogja
Senin, 19 Desember 2016 - 17:21 WIB

Surat Edaran Atribut Keagamaan di Kulonprogo Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surat edaran dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam mengenai imbauan kamtibmas mengenai atribut keagamaan yang merujuk pada Fatwa MUI Nomor 56/2016. (IST/Polres Kulonprogo)

Surat Edaran Atribut Keagamaan baru saja ditandatangani tetapi sudah dicabut.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kapolres Kuloprogo, AKBP Nanang Djunadi menyatakan mencabut surat edaran terkait imbauan kamtibmas mengenai atribut keagamaan yang merujuk pada Fatwa MUI Nomor 56/2016.

Advertisement

Hal ini merujuk pada teguran keras dari Kapolri kepada Kapolres Kulonprogo dan Kapolres Metro Bekasi Kota bahwa fatwa MUI bukanlah rujukan hukum positif tetapi hanya sebatas bahan koordinasi.

“Sesuai instruksi pimpinan, sudah kita cabut,”jelasnya Nanang ditemui di Polres Kulonprogo pada Senin(19/12/2016).

Meski demikian, ia menerangkan jika surat tersebut belum diedarkan secara fisik kepada sejumlah pimpinan perusahaan yang ada di Kulonprogo. Meski sudah ditandatangani langsung olehnya pada Sabtu (17/12/2016) lalu, Nanang mengatakan baru menyebarkan surat tersebut kepada jajaran perwiranya melalui grup sosial media. Namun, tanpa diketahui surat tersebut sudah viral dan tersebar luas.

Advertisement

Adapun, surat edaran dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, pabrik hingga ke unit usaha pertokoan. Surat bertanggal 17 Desember tersebut merujuk kepada UU RI Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fatwa MUI Nomor 56/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Kulonprogo Nomor: R/60/Kirsus/XII/2016/Sat Intelkam tanggal 16 Desember 2016 Pam Natal dan Tahun Baru 2017.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif