Sidang kedua kasus Ahok tetap digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat seperti pekan lalu.
Solopos.com, JAKARTA — Kendati telah beberapa kali diwacanakan untuk dipindah, sidang kedua kasus penistaan agama yang akan berlangsung pada Selasa (19/12/2016), tetap akan diadakan di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono, hingga saat ini pengadilan belum membuat ketetapan terkait pemindahan lokasi sidang. “Jadi sampai hari ini, untuk kegiatan sidang lanjutan bapak Ahok tetap dilaksanakan di pengadilan Jakarta Utara yang berada di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat,” jelasnya, Senin (19/12/2016).
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat ini dalam proses renovasi. Untuk itu, sidang direlokasi ke bekas gedung PN Jakarta Pusat. Namun, gedung ini pun dirasa tidak cukup karena tingginya animo masyarakat menyaksikan kasus dugaan penistaan yang menempatkan Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan turun tangan memimpin tim pencari lokasi yang bisa dijadikan sebagai alternatif tempat sidang. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pengadilan untuk menetapkan lokasi sidang alternatif tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, juga mengatakan belum ada rencana untuk memindahkan lokasi sidang Ahok ke gedung lain. “Sidang atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, besok, di PN Jakut di Jalan Gajah Mada,” katanya.