Soloraya
Senin, 19 Desember 2016 - 07:00 WIB

PILKADES SUKOHARJO : FPD akan Ajukan Judicial Review PP Pilkades

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sukoharjo, FPD akan mengajukan judicial review PP tentang pilkades.

Solopos.com, SUKOHARJO — Forum Pembaharuan Desa (FPD) berencana mengajukan judicial review (JR) PP No. 47/2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala desa (pilkades). Regulasi itu dinilai menutup peluang calon-calon potensial kepala desa yang mempunyai pengalaman dan rekam jejak.

Advertisement

FPD menggelar acara silaturahmi memperingati terbitnya UU Desa di Kecamatan Grogol, Minggu (18/12/2016). Acara itu dihadiri sekitar 40 anggota FPD se-Soloraya. Selain percepatan pembangunan desa, FPD juga membahas substansi mekanisme pilkades yang diatur dalam PP No. 47/2015.

Dalam regulasi itu disebutkan calon kepala desa (cakades) dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang. Sebelumnya, tak ada pembatasan jumlah cakades yang bakal bertarung pada pesta demokrasi desa itu. Pembatasan jumlah cakades dinilai bisa menyingkirkan para calon potensial sejak awal.

“Kami berencana mengajukan JR PP No. 47/2015 yang mengatur mekanisme pilkades terutama pembatasan jumlah cakades. Dengan terbitnya regulasi itu, peluang calon potensial tereliminasi sejak awal,” kata Ketua FPD, Agus Tri Raharjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu.

Advertisement

Sebagai langkah awal, Agus bakal berkonsultasi dengan pakar hukum untuk membahas rencana pengajuan JR PP No. 47/2015. Konsultasi dilakukan guna menentukan langkah yang tepat sebelum mengajukan JR PP No. 47/2015.

Tak menutup kemungkinan Agus dan para perangkat desa bakal melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu agar ada solusi alternatif tentang pembatasan jumlah cakades dalam pilkades.

“Kami akan bertemu pakar hukum asal Universitas Sebelas Maret [UNS] pada pekan ini. Bisa jadi, nanti terlebih dahulu audiensi dengan Kementerian [Kemendagri],” papar dia.

Advertisement

Lebih jauh, Agus menambahkan ada berbagai masukan dan saran dari anggota FPD se-Soloraya mengenai pembatasan jumlah cakades dalam pilkades. Mereka sepakat pemerintah harus mengkaji ulang mengenai pembatasan jumlah dalam pilkades.

Pernyataan senada diungkapkan anggota FPD asal Kabupaten Sragen, Manto. Menurut dia, UU Desa lahir berkat perjuangan keras para perangkat desa. Saat ini, desa mempunyai pemerintahan sendiri yang dijalankan secara otonom. Terlebih, percepatan pembangunan desa dipastikan makin terlihat dengan gelontoran miliaran rupiah dari pemerintah pusat.

Saat ini, regulasi di tingkat daerah yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) berbeda-beda. Semestinya, regulasi itu mengacu pada perundang-undangan. “Masalah lain yang muncul adalah perbedaan perda dan perbup. Mungkin perda dan perbup di Sragen berbeda dengan Boyolali atau Karanganyar. Ini yang harus disikapi ke depannya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif