News
Senin, 19 Desember 2016 - 16:30 WIB

Penggeledahan Terhadap Polisi Harus Seizin Kapolri? Ini Penjelasan Tito

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Rachman/JIBI/Bisnis)

Muncul kabar adanya surat edaran yang menyebut pemanggilan dan penggeledahan terhadap polisi harus seizin Kapolri. Kapolri membantahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian membantah adanya kabar yang mewajibkan para aparat penegak hukum meminta izin kepada Kapolri jika akan memanggil anggota Polri. Pasalnya, sempat beredar telegram Polri yang menyebut pemanggilan terhadap anggota Polri dan penggeledahan harus seizin Kapolri.

Advertisement

“Ini maksudnya begini, surat edaran itu, selama ini ada yang dipanggil oleh instansi lain, tapi saya [Kapolri] enggak tahu. Begitu ditanya media, dan pihak lain, kita cek dulu, ini ada apa,” kata Kapolri di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, surat edaran itu hanya untuk internal Polri. “Sehingga kita minta, sekarang, ini edaran internal, bukan eksternal, kepada anggota yang dipanggil berurusan dengan hukum, agar mereka memberitahu ke atasannya masing-masing. Sehingga ketika pimpinan ditanya, mereka paham, dan bisa memberikan pendampingan, maka mereka akan diberikan bantuan hukum,” ujar Tito.

Sebelumnya juga Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto juga pernah menyinggung edaran itu. Menurutnya, seharusnya setiap penggeledahan terhadap anggota Polri harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri. Jadi, lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.

Advertisement

“Karena ada beberapa kejadian yang langsung [geledah], dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita enggak tahu ada masalah,” kata Rikwanto.

Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif