Soloraya
Senin, 19 Desember 2016 - 18:40 WIB

PEMBANGUNAN PASAR KLEWER : Jadi Syarat Penempatan, Seratusan SHP Pedagang Klewer Raib

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Klewer, Solo, Kamis (15/12/2016). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos

Pembangunan Pasar Klewer, seratusan SHP pedagang Klewer hilang.

Solopos.com, SOLO — Seratusan pedagang Pasar Klewer melaporkan telah kehilangan surat hak penempatan (SHP). Padahal SHP itu menjadi salah satu syarat yang ditetapkan Pemkot Solo agar pedagang bisa menempati kios/los mereka.

Advertisement

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi penempatan pedagang Pasar Klewer di Pendapi Gede Balai Kota, Senin (19/12/2016). Selain persoalan hilangnya SHP, beberapa hal lain juga menjadi pembahasan dalam sosialisasi itu, di antaranya pedagang meminta penempatan di bangunan baru tanpa mekanisme pengundian. Sosialisasi diikuti 1.228 pedagang pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah ini. Baca juga: Pedagang Klewer Minta Pembebasan Retribusi 6 Bulan

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sebagian pedagang datang menggunakan mobil sejak pukul 09.00 WIB. Keberadaan mobil para pedagang ini memenuhi kantong-kantong parkir di Balai Kota. Bahkan halaman Balai Kota yang biasanya steril dari area parkir, dipenuhi kendaraan milik pedagang.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sebagian pedagang datang menggunakan mobil sejak pukul 09.00 WIB. Keberadaan mobil para pedagang ini memenuhi kantong-kantong parkir di Balai Kota. Bahkan halaman Balai Kota yang biasanya steril dari area parkir, dipenuhi kendaraan milik pedagang.

Wakil Wali Kota (Wawali) Achmad Purnomo didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Subagiyo, Kepala Satpol PP Sutarjo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo Eko Budi Setyono, serta perwakilan Bank Tabungan Negara (BTN) Solo, membuka sosialisasi.  Dalam sosialisasi itu, pedagang mengajukan sejumlah permintaan kepada Pemkot selama menempati pasar permanen.

Permintaan itu di antaranya tidak ada pengundian dalam penempatan pedagang, artinya  penempatan sesuai blok lama. Selain itu pedagang meminta kawasan Pasar Klewer steril dari pedagang bermobil serta pembebasan retribusi selama setahun.

Advertisement

Mengenai seratusan SHP milik pedagang yang dilaporkan hilang, hal ini mencuat setelah Pemkot menetapkan persyaratan penempatan adalah pedagang wajib mengantongi SHP. “Banyak pedagang lapor ke paguyuban SHP mereka hilang. Dari laporan yang masuk ada 100-an SHP yang hilang,” kata pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Kusbani.

Beberapa kasus hilangnya SHP pedagang karena ikut terbakar saat kebakaran Pasar Klewer pada akhir 2014 lalu. Pemkot pun telah meminta pedagang segera mengurus surat kehilangan untuk diterbitkan SHP baru.

Wawali Achmad Purnomo  menyampaikan akan mengabulkan permintaan pedagang, kecuali pembebasan retribusi selama setahun. Sesuai kebijakan Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo, Pemkot tetap akan menarik retribusi tersebut.

Advertisement

“Dua tahun menempati pasar darurat sudah digratiskan retribusinya. Apakah semua [pedagang]  tega kalau harus dibebaskan retribusi lagi? Toh uang tarikan retribusi itu nanti juga akan dikembalikan lagi ke pedagang. Misalnya untuk perawatan pasar dan lain sebagainya,” kata Purnomo.

Pemkot juga menjamin kawasan Pasar Klewer akan bebas dari keberadaan pedagang bermobil. Purnomo mengajak pedagang Pasar Klewer ikut menjaga dan mengawasi agar keberadaan pedagang bermobil tidak berjualan di sekitar pasar.

Terkait SHP hilang, Kepala DPP Subagiyo mengatakan pedagang diminta membuat surat kehilangan ke kantor polisi. Dari surat kehilangan ini nanti dicocokkan dengan data pedagang  di Pemkot. Sesuai rencana, pedagang akan menempati pasar permanen pada Maret mendatang.

Advertisement

“Sekarang masih proses pekerjaan. Sejauh ini PT Adhi Karya [kontraktor proyek] belum mengajukan perpanjangan, artinya sesuai kontrak kerja 30 Desember selesai,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif