Jatim
Senin, 19 Desember 2016 - 18:05 WIB

MIRAS PONOROGO : Jual Arak Jowo, Nenek-Nenek Asal Babadan Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Ponorogo, seorang nenek-nenek ditangkap polisi karena menjual minuman keras jenis arjo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Kasiyem, 72, warga RT 002/RW 001, Dukuh Gelang, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual minuman keras jenis arak jowo, Senin (19/12/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Nenek-nenek itu ketahuan menjual arak jowo di warungnya yang berada di Dukuh Mening, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo. Dia menjual barang haram itu secara sembunyi-sembunyi kepada konsumen yang telah menjadi langganannya.

Kapolsek Sukorejo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan nenek-nenek penjual arjo itu dilakulan polisi pada Senin setelah mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang membawa arjo.

Atas informasi itu, polisi membekuk pria bernama Yoyok itu dan memang benar yang bersangkutan membawa arjo.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Yoyok, dirinya mendapatkan minuman keras itu dari warung milik Kasiyem. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menggeledah warung Kasiyem dan menemukan satu jeriken berisi dua liter arjo.

“Kasiyem pun mengakui telah menjual miras arjo itu kepada Yoyok,” ujar Harijadi saat dihubungi Madiunpos.com, Senin.

Harijadi menuturkan pelaku memang sudah lama menjual arjo kepada warga. Pelaku pun mengaku mendapat stok arjo tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

Advertisement

Nenek-nenek itu mengaku menjual arjo untuk menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol air mineral berisi arjo dua liter, satu jeriken berisi dua liter arjo, dan uang tunai Rp100.000,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Miras Ponorogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif