Jogja
Senin, 19 Desember 2016 - 07:40 WIB

GUGATAN LAHAN BANDARA : Angkasa Pura Mungkin Gugat Balik

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Pihak Angkasa Pura belum mendapatkan pemberitahuan resmi apapun terkait adanya gugatan.

Harianjogja.com, WATES-PT Angkasa Pura I akan mengkaji keterkaitan pihaknya dalam gugatan atas lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara yang dilayangkan oleh kerabat Paku Buwono X. Gugatan balik juga mungkin dilayangkan jika hal tersebut dirasa tak berdasar.

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I pada Minggu(18/12/2016). “Jika tidak berdasar maka saya akan gugat balik,”ujarnya. Hanya saja, ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui mengenai adanya gugatan ini.

Pihak Angkasa Pura sendiri belum mendapatkan pemberitahuan resmi apapun terkait adanya gugatan tersebut. Namun, Sujiastono menerangkan jika akan dilakukan koordinasi untuk menentukan langkah atas gugatan hukum ini.

Terlepas dari itu, Angkasa Pura juga masih menunggu hasil validasi data fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang terdampak pembangunan bandara. Saat ini, proses validasi masih dikerjakan oleh Kanwil BPN DIY. Sujiastono menyebutkan jika mekanisme pembayaran juga akan ditentukan oleh BPN. Karena itu, pihaknya juga masih dalam proses menunggu sembari melakukan persiapan lainnya.

Advertisement

Diperkirakan, sistem pembayaran ganti rugi milik pemerintah ini akan dilakukan dengan cara yang serupa dengan ganti rugi masyarakat. Hanya saja, pembayaran akan dilakukan dengan cara yang lebih sederhana. “Belum tahu pastinya seperti apa[mekanisme pembayaran] tapi lebih simple,”ujar Sujiastono.

Sebagaimana diketahui,Direksi PT Angkasa Pura 1 disebutkan sebagai turut tergugat dalam gugatan yang diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates pekan lalu. Selain itu, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X juga disebutkan sebagai tergugat atas sengketa lahan seluas 128 hektar tersebut.

Sebelumnya, Sukarjo, Panitera Muda Perdata, PN Wates membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas gugatan terkait lahan tersebut. “Memang benar ada gugatan atas Pakualam yang dikuasakan, “ujarnya. Perkara dengan nomor 195/Pdt.G/2016/PN Wat ini didaftarkan dengan nama kuasa hukum Prihananto.

Advertisement

Adapun, penggugat sebanyak 8 orang dengan kuasa hukum yang sama. Gugatan tersebut memperkarakan perbuatan melawan hukum terkait lahan yang diklaim milik tergugat tanpa disertai alas hak yang benar menurut hukum. Gugatan tersebut juga mencakup uang atas pembebasan lahan terkait bagi kepentingan pembangunan bandara Temon agar diserahkan secara kontan tanpa syarat kepada para penggugat.

Disebutkan pula, bahwa kepemilikan lahan tersebut dikuatkan sertifikat tanah hak milik No.674 atas nama Moersoedarinah yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Hendrik Radien di Jogja tertanggal 19 Mei 1916. Penggugat merupakan keturunan dari Paku Bhuwono X yang mendapatkan lahan tersebut sebagai hadiah perkawinan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif