Jogja
Sabtu, 17 Desember 2016 - 00:20 WIB

PROSTITUSI SLEMAN : Sebelum Eksekusi, Enam Salon Plus Inisiatif Tutup Usaha

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP melakukan penyegelan terhadap enam salon dan spa kecantikan yang melakukan praktik prostitusi terselubung di jalan Gito Gati Dohoharjo Ngaglik, Jumat (16/12/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Prostitusi Sleman diatasi dengan melakukan penertiban

Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak enam salon dan spa salah satu kawasan ruko di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sleman dibantu jajaran Kepolisian dan TNI, Jumat (16/12/2016). Proses penutupan berjalan lancar karena sebelum eksekusi dilakukan, keenam salon plus tersebut terlebih dulu menutup sendiri usaha.

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelola salon tidak mendapatkan ijin gangguan sesuai Perda Sleman No.5/2014. Selain itu, operasional salon dan spa di lokasi tersebut menyalahi aturan. Pihaknya menerima banyak laporan jika salon-salon tersebut melakukan paktik prostisusi terselubung.

Untuk menghindari aksi warga menutup salon tersebut, kata Rusdi, Satpol PP pun melakukan tindakan cepat. melakukan penyegelan, Sat Pol PP juga mencopot spanduk salon yang terpasang di lokasi tersebut.

“Kami sudah memberikan peringatan tiga kali, bahkan sudah ada yang disidangkan. Kami memberikan batas waktu terakhir tanggal 15 Desember, dan ternyata mereka telah menutupnya sehingga kami melakukan penyegelan saja,” ujar Rusdi di sela-sela penyegelan.

Advertisement

Rusdi menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha salon spa tersebut karena selain melanggar Perda. Beberapa waktu lalu, katanta, di kawasan ini juga ada pengunjung yang meninggal. Termasuk, ditemukan adanya praktek prostitusi yang dilakukan karyawan.
“Tidak hanya salon-salon di sini yang kami tutup, kami juga akan menutup salon-salon plus yang ada di jalan Kabupaten dan tempat lainnya yang melanggar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif