Jogja
Sabtu, 17 Desember 2016 - 04:40 WIB

PELANTIKAN PAMONG DI BANTUL : SK Pelantikan Masih Dapat Dianulir

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Bupati Bantul, Suharsono menyatakan telah menjalankan proses seleksi pamog desa sesuai dengan Peraturan Menteri.

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati merestui adanya pentikan Pamong Desa Bantul terpilih. Namun masih ada kemungkinan untuk menganulir Surat Keputusan (SK) enam Pamong Desa Bantul terpilih, jika ditemukan bukti adanya maladministrasi pada proses seleksi.

Advertisement

Sejatinya, Lembaga Ombudsman DIY (LOD) telah mengirim surat permohonan kepada Kepala Desa Bantul, yang juga ditembuskan kepada Bupati Bantul untuk menunda pelantikan enam pamong desa terpilih. Permohonan itu dibuat, sebab lembaga itu sedang melakukan tindak lanjut terhadap laporan adanya indikasi maladministrasi dalam proses seleksi pamong di desa itu.

Namun menurut Bupati Bantul, Suharsono pelantikan untuk keenam pamong desa terpilih tersebut harus tetap dilakukan. Akan tetapi jika memanng nantinya ditemukan bukti adanya maladministrasi ataupun pelanggaran dalam proses seleksi pamong desa, maka SK pelantikan masih dapat dirubah ataupun dianulir.

“Kalau ada bukti-bukti [kesalahan] silahkan. Toh nanti kalau di dalam SK itu manakala ada kesalahan nanti akan ada perubahan berikutnya. Kalau SK pasti seperti itu,” ujar Bupati kepada waratawan, Jumat (16/12/2016).

Advertisement

Kendati demikian, Suharsono tetap mempersilahkan adanya proses tindak lanjut yang dilakukan oleh LOD, demi membuktikan benar-tidaknya maladministrasi dalam proses seleksi yang dialakukan di desa bantul. “Ya silahkan saja,” ucapnya.

Dia menyebut semua proses seleksi sudah sesuai dengan prosedur. Bupati juga menyatakan telah menjalankan sesuai dengan Peraturan Menteri terkait dengan pamong desa, yang kemudian dilaksanakan di setiap kecamatan dan desa. Wewenang penuh terkait dengan seleksi pamong desa kata Bupati telah diberikan kepada pihak kecamatan dan desa.

Sebelumnya Ketua LOD Sutrisnowati menyayangkan keputusan Kepala Desa Bantul yang telah menyebar undangan pelantikan para pamong desa terpilih, di tengah proses tindak lanjut yang masih dilakukan lembaganya. Sehingga untuk merespon itu, kemudian LOD menyatakan sikap dengan melayangkan surat kepada kepala desa untuk menunda pelantikan.

Advertisement

Kendati demikian, jika memang Kepala Desa Bantul tetap melakukan pelantikan, menurutnya itu tidak akan menghentikan proses tindak lanjut yang telah berlangsung. Proses tindak lanjut akan tetap dilakukan hingga kemudian LOD dapat mengeluarkan kesimpulan, yang initinya dapat membuktikan benar-tidaknya laporan indikasi maladministrasi dalam seleksi pamong itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif