Jogja
Sabtu, 17 Desember 2016 - 00:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : BPN Serahkan Penyelesaian Sengketa PAG ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo petani Bareng, Jombang menuntut lahan yang dicaplok polisi, Selasa (2/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

BPN akan menyerahkan berita acara terkait sengketa lahan itu PN Wates dalam waktu dekat ini.

Harianjogja.com, JOGJA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan terkait penanganan sengketa lahan Pakualaman Grond (PAG) untuk pembangunan Bandara Kulonprogo yang diklaim pihak ketiga. BPN akan menyerahkan berita acara terkait sengketa lahan itu PN Wates dalam waktu dekat ini.

Advertisement

Adanya gugatan pihak ketiga atas lahan seluas 160,9 hektar milik PAG yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan bandara itu memungkinkan adanya konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Nilai total atas ganti rugi lahan tersebut mencapai Rp725 miliar.

Kepala BPN DIY Perdananto Ariwibowo menjelaskan, ada sejumlah aturan yang mengharuskan pihaknya menyerahkan ke pengadilan terhadap pengadaan lahan untuk kepentingan umum jika terjadi sengketa. Dalam sejumlah aturan itu dinyatakan, ada delapan kondisi dimana ketua pengadaan tanah harus menyampaikan ke pengadilan. Jika objek sedang berperkara di pengadilan, subjek sudah dipanggil secara patut saat ganti rugi namun tidak datang.

“Ini masuk dalam salahsatu objek sedang berperkara. Dengan itu kami pelaksana pengadaan tanah membuat berita acara instansi yang mengadakan tanah kami sampaikan ke PN Wates untuk ditempuh tahap berikutnya,” terangnya saat ditemui di Harian Jogja di Kantor Kanwil BPN Jalan Brigjen Katamso Kota Jogja, Jumat (16/12/2016).

Advertisement

Ketentuan itu telah diatur dalam Perpres No. 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum yang kemudian direvisi melalui Perpres No. 148/2015. Selain itu juga di Peraturan Kepala BPN No. 5/2012 tentang pengadaan tanah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2016 tentang pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum pada peradilan tata usaha negara.

Klaim oleh pihak ketiga itu, lanjutnya, berawal dari adanya gugatan terhadap seluruh lahan PAG yang akan dibangun bandara di Kulonprogo ke PN Wates. Pihak penggugat mengklaim tanah tersebut miliknya dengan menunjukkan sejumlah bukti. Oleh karena itu, saat ini pihaknya telah menyiapkan dengan meneliti sejumlah data sebagai berita acara terkait lahan tersebut untuk diserahkan ke PN Wates agar segera ditindaklanjuti. Ariwibowo mengakui, nantinya pihak pengadilan yang akan menentukan pembayaran ganti rugi lahan itu melalui konsiyasi atau bukan. Dalam hal ini, pengadilan akan menaati sesuai tahapan yang ada di Peraturan MA.

“Belum tentu konsiyasi, karena yang menentukan konsiyasi adalah pengadilan, bukan kami. Dari kami sudah menyerahkan ke Angkasa Pura, nanti kami teliti kita akan segera serahkan berita acara itu ke pengadilan. Detail waktunya dalam hari-hari ini,” kata dia.

Advertisement

Pihaknya enggan menganalisis lebih jauh terkait sengketa itu dengan menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. Upaya ini dilakukan agar tidak menganggu proses pembangunan bandara. Berbagai tahapan di pengadilan akan mengarahkan pada soluasi lahan tersebut bisa segera dimiliki PT Angkasa Pura selaku pihak yang akan membangun bandara. Jika nantinya dilakukan konsinyasi maka uang ganti rugi lahan akan dititipkan ke PN Wates oleh pihak pembayar ganti rugi dalam hal ini PT Angkasa Pura. “Apakah solusinya nanti bisa dicapai dengan cepat atau perlu tahapan lain saya berharapnya bisa segera terselesaikan,” kata dia.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait waktu dari peletakan batu pertama pembangunan Bandara Kulonprogo meski sebelumnya sempat tersiar kabar pada Januari 2017. Saat ini berbagai pihak tengah menyiapkan proses tersebut untuk menuju pembangunan. Sultan menegaskan, lebih baik dimatangkan persiapan sebelum memutuskan melakukan peletakan batu pertama.

“Tergantung persiapannya, ground breaking itu setiap saat bisa. Hanya sekarang masalahnya, kalau Presiden atau Wapres melakukan ground breaking, terus setelah satu bulan atau dua bulan setelah tidak ada pekerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menyatakan, seluruh lahan PAG yang akan dibangun Bandara di Kulonprogo belum disertifikatkan. Pihaknya akan segera mensertifikatkan setelah persoalan selesai. “Ada tuntutan dari masyarakat yang tidak puas dengan itu dan saat ini sedang diproses di BPN,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif