Jogja
Jumat, 16 Desember 2016 - 03:40 WIB

RAPERDAIS PERTANAHAN : Ada Sinyal Mempertahankan Judul dari Pemda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Sejumlah fraksi sempat mempertanyakan judul tersebut terutama paling getol dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DIY.

Harianjogja.com, JOGJA- Tim pembahasan Raperdais Pertanahan dari Pemda DIY memberikan sinyal berupaya mempertahankan judul yang kini dalam proses pembahasan di Pansus DPRD DIY. Sejumlah fraksi sempat mempertanyakan judul tersebut terutama paling getol dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD DIY.

Advertisement

Dalam rapat Pansus pembahasan Raperdais Pertanahan, Selasa (13/12/2016) lalu, FPAN kembali mempertanyakan soal judul. Hal serupa juga pernah disampaikan oleh F-PAN pada saat memberikan tanggapan melalui pemandangan umum fraks di DPRD DIY yang kemudian sudah dijawab oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Meski demikian, hal itu ditanggapi Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto bernada pembelaan dengan menjelaskan berbagai kajian hukum keistimewaan DIY.

“Yang jelas berdasarkan undang-undang [UU No. 13/2012 tentang keistimewaan] pembentukan produk hukum daerah, yang diamanatkan undang-undang secara spesifik itulah yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/12). Adapun judul yang dimaksud saat ini adalah Raperdais Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Juru bicara Fraksi PAN dalam Pansus Arif Setiadi mengatakan, FPAN mengusulkan terkait judul agar diperluas terkait pertanahan. Hal itu atas dasar Pasal 7 ayat 4 UU No. 13/2012 tentang keistimewaan DIY. “Perlu kami ulangi terkait judul karena basis pemikiran kami berdasarkan Pasal 7 ayat 4 UUK, maka kami usulkan judul Raperdais ini diperluas tentang pertanahan, walaupun perluasan ini semata-mata mendasarkan pada UUK, tidak yang lain-lain,” terang Arif.

Advertisement

Terkait hal itu, Dewo berpendapat dalam perspektif hukum memang perlu melihat empat sisi, baik historis, sosiologi filosofis dan yuridis. Berkaitan dengan judul Raperdais Pertanahan, pihaknya tidak melihat tiga sisi lainnya namun langsung menggunakan kacamata yuridis. Meski dalam Pasal 7 UU No. 13/2012 menyebut kewenangan DIY salahsatunya adalah pertanahan. Tetapi perlu dipahami pula dalam Pasal 4 UU No. 13/2012 tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan keistimewaan diatur dengan Perdais. “Ini amanat berbicara dalam urusan,” kata Dewo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif