Soloraya
Jumat, 16 Desember 2016 - 23:15 WIB

LALU LINTAS KLATEN : Natal dan Tahun Baru, Truk Galian C Dilarang Beroperasi 11 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah truk galian C melintas di jalur yang dilarang antara Kemalang hingga wilayah Karangnongko dan Jatinom. Foto diambil di wilayah Desa Dompol, Minggu (25/10/2015). (JIBI/Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Lalu lintas Klaten, truk pengangkut galian C dilarang beroperasi selama 11 hari saat Natal dan Tahun Baru.

Solopos.com, KLATEN — Truk pengangkut material galian golongan C dilarang beroperasi selama 11 hari. Pelarangan operasional truk tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas selama perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Advertisement

Pelarangan tersebut sesuai surat edaran (SE) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Purwanto Anggono Cipto, tertanggal 9 Desember 2016.  Dalam SE tersebut disebutkan kendaraan pengangkut bahan bangunan dan angkutan galian golongan C mulai 22 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2017 pukul 24.00 WIB dilarang beroperasi di wilayah Klaten.

Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan pelarangan tersebut khusus untuk truk pengangkut material galian golongan C. Jumlah truk galian C yang beroperasi di wilayah Klaten selama 24 jam bisa mencapai 1.051 unit. “Untuk angkutan barang seperti pengangkut sembilan bahan pokok masih boleh beroperasi,” kata Wagiya, Jumat (16/12/2016).

Wagiya menjelaskan pertimbangan larangan truk galian C beroperasi dimaksudkan untuk kelancaran arus lalu lintas. Volume arus lalu lintas cenderung meningkat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Apalagi, perayaan Natal dan Tahun Baru berbarengan dengan libur sekolah.

Advertisement

“Klaten merupakan hulunya penambangan galian golongan C. Kalau nanti ada kelonggaran [truk galian C tetap beroperasi] dikhawatirkan menambah keruwetan lalu lintas. Makanya, khusus untuk Klaten operasi truk pengangkut material galian golongan C diperketat,” urai dia.

Terkait pemantauan kelancaran arus lalu lintas, Wagiya menjelaskan sudah menggelar rapat dengan Satlantas Polres Klaten. Direncanakan ada enam pos pengamanan Natal dan Tahun Baru di antaranya di Subterminal Karang, Penggung, Terminal Ir. Soekarno, depan Gedung Sunan Pandanaran, serta Prambanan.

“Pos jaga dioperasikan mulai 22 Desember. Kalau nanti didapati masih ada truk pengangkut material galian golongan C yang beroperasi di Klaten jelas akan diberi surat tilang,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kabagops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko, mengatakan pada perayaan Natal nanti mengerahkan sekitar 1.024 personel untuk mengamankan gereja-gereja termasuk lalu lintas. Satu hari sebelum Natal, petugas sudah diterjunkan mensterilkan gereja. “Selain pasukan terbuka [mengenakan seragam], kami juga siapkan tim tertutup. Mereka terutama ditempatkan di lokasi yang dianggap rawan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif