Soloraya
Jumat, 16 Desember 2016 - 19:40 WIB

DANA DESA KARANGANYAR : 2 Kecamatan Ini Masing-Masing Dapat Rp10 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Dana desa Karanganyar, Kecamatan Mojogedang dan Gondangrejo mendapat alokasi dana desa paling besar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Karanganyar telah menerima daftar nilai dana desa yang akan digelontorkan pemerintah pusat pada 2017.

Advertisement

Terjadi peningkatan signifikan nilai dana desa yang akan diterima masing-masing desa. Wilayah Kecamatan Mojogedang dan Kecamatan Gondangrejo mendapat dana desa dengan nominal terbesar. Kecamatan Mojogedang mendapat Rp10.880.413.000, sedangkan Gondangrejo Rp10.782.303.000. Dana itu akan dibagikan ke desa-desa.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bapermades Karanganyar, Utomo Sidi, Kamis (15/12/2016). “Daftar perincian dana desa sudah kami sampaikan ke desa-desa sebagai salah satu acuan penyusunan APB Desa 2017. Penyusunan APB Desa dilakukan 15-29 Desember 2016,” tutur dia.

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bapermades Karanganyar, Utomo Sidi, Kamis (15/12/2016). “Daftar perincian dana desa sudah kami sampaikan ke desa-desa sebagai salah satu acuan penyusunan APB Desa 2017. Penyusunan APB Desa dilakukan 15-29 Desember 2016,” tutur dia.

Utomo meminta kepala desa (kades) selalu bersikap hati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana desa. Dana tersebut pun harus diperuntukkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Pemdes dibolehkan mengakomodasi kegiatan yang bersifat local genius daerah masing-masing. Dia mencontohkan kegiatan jambanisasi dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Advertisement

Penganggaran kegiatan tersebut disesuaikan kondisi masing-masing desa. Bagi desa yang sudah tidak ada RTLH, seperti Sumberejo, bisa mengalokasikan lebih banyak untuk kegiatan jambanisasi.

Utomo menjelaskan pemdes juga bisa menganggarkan kegiatan untuk sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS, dan pembentukan BUMDes, perpustakaan desa, dan pengembangan teknologi tepat guna.

“Kami juga berharap swadaya masyarakat terus dikembangkan untuk mendukung pembangunan di desa. Masyarakat boleh swadaya untuk menambah volume kegiatan dana desa,” kata dia.

Advertisement

Disinggung adanya beberapa kades dan perangkat desa (perdes) baru, Utomo optimistis mereka mampu mengelola dana desa. Apalagi sudah ada pengarahan dan sosialisasi pengelolaan dana.

Pernyataan senada disampaikan anggota staf Bapermades yang mengelola dana desa, Endro Prayitno. Menurut dia, pedoman prioritas penggunaan dana desa masih mengacu Permendes No. 21/2015.

Ada beberapa kegiatan yang tak boleh dibiayai dana desa, seperti pembangunan kantor/balai desa, operasional pemdes termasuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) desa. Biaya perjalanan perangkat desa dan BPD, pemilihan kepala desa, penghasilan tetap, gaji, dan honorarium perdes, juga tak boleh pakai dana desa. “Larangan-larangan ini harus diperhatikan,” tutur dia.

Advertisement

Tak hanya itu, dana desa tak boleh digunakan untuk beasiswa sekolah, pembelihan lahan, dan membangun infrastruktur jalan atau jembatan yang menjadi wewenang Pemkab.

Berikut alokasi dana desa 2017 per kecamatan di Karanganyar
1. Kecamatan Jatipuro: Rp8.086.465.000
2. Kecamatan Jatiyoso: Rp7.611.831.000
3. Kecamatan Jumapolo: Rp9.880.547.000
4. Kecamatan Jumantono: Rp9.098.680.000
5. Kecamatan Matesih: Rp7.407.172.000
6. Kecamatan Tawangmangu: Rp5.696.102.000
7. Kecamatan Ngargoyoso: Rp7.373.224.000
8. Kecamatan Karangpandan: Rp8.855.505.000
9. Kecamatan Tasikmadu: Rp8.286.163.000
10. Kecamatan Jaten: Rp6.588.763.000
11. Kecamatan Colomadu: Rp8.796.454.000
12. Kecamatan Gondangrejo: Rp10.782.303.000
13. Kecamatan Kebakkramat: Rp8.265.716.000
14. Kecamatan Mojogedang: Rp10.880.413.000
15. Kecamatan Kerjo: Rp8.094.810.000
16. Kecamatan Jenawi: Rp7.361.600.000

Sumber: Bapermades Karanganyar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif