Soloraya
Jumat, 16 Desember 2016 - 18:40 WIB

DANA DESA BOYOLALI : Belum Serahkan SPj, 23 Desa Tak Bisa Cairkan Dana Tahap II

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Dana desa Boyolali, gara-gara belum menyerahkan SPj, 23 desa tak bisa cairkan dana desa tahap II 2016.

Solopos.com, BOYOLALI — Sedikitnya 23 desa di Boyolali tak bisa mencairkan dana desa tahap kedua tahun 2016 karena surat pertanggungjawaban (SPj) pembangunan desa tahap pertama hingga pertengahan Desember ini belum kelar.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, mengaku tak berani mencairkan dana desa tahap kedua untuk 23 desa lantaran belum ada SPj-nya. Ia waswas bakal terjadi apa-apa jika mencairkan dana desa, sementara SPj pembangunan tahap pertama belum ada.

“Saya enggak berani mencairkan dana desa itu meski sekarang sudah memasuki pertengahan Desember,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela kegiatannya di Nogosari, Jumat (16/12/2016).

Syarat pencairan dana desa, kata Arief, pembangunan sudah berjalan minimal 50% disertai bukti SPj. Hingga saat ini, masih ada 23 desa dari 162 desa  di Boyolali yang belum mengumpulkan SPj pembangunan desa. “Kami minta perangkat desa segera menyelesaikan SPj tahap pertama. Ingat, ini sudah pertengahan Desember,” paparnya.

Advertisement

Molornya pembuatan SPj dana desa itu, menurut Arief, salah satunya disebabkan sumber daya manusia (SDM) yang kurang memahami administrasi keuangan desa. Apalagi, saat ini banyak perangkat desa yang sudah berusia senja. “Ini persoalan klasik dalam administrasi pengelolaan keuangan desa. Perlu ada penyegaran,” tambahnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan Arief yakni membuka lowongan bagi staf khusus bidang administrasi keuangan desa. Para tenaga administrasi tersebut bisa diambilkan dari lulusan SMK Jurusan Akuntansi atau yang sederajat. Mereka digaji dengan memakai alokasi dana desa (ADD).

“Catatannya, mereka bukan tenaga tetap pemerintah desa. Mereka adalah tenaga honorer yang digaji bulanan dengan status bukan perangkat desa tetap,” jelasnya.

Advertisement

Ketentuan itu, kata Arief, sudah sesuai dengan regulasi dan dipastikan bisa mempercepat akselerasi pembangunan desa sehingga pembangunan desa tak terkendala masalah laporan keuangan desa yang molor seperti kasus saat ini. “Ini adalah fasilitas yang sebenarnya desa bisa memanfaatkan. Sejumlah desa ada yang sudah menerapkan, namun tak sedikit desa yang belum berani karena masalah keuangan desa,” paparnya.

Kepala Desa Dibal, Ngemplak, Budi Setyono, mendukung usulan tersebut. Menurutnya, pengadaan staf administrsi desa akan sangat membantu pemdes dalam mempercepat pembangunan desa. “Apalagi mereka ini tenaga khusus di bidang keuangan, ini akan sangat bagus. Masalah molornya pembuatan SPj tak akan terjadi lagi,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif