Soloraya
Kamis, 15 Desember 2016 - 10:10 WIB

LALU LINTAS SOLO : Polisi Tidur Liar akan Ditertibkan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopostv)

Lalu lintas Solo, Dishubkominfo Solo akan menertibkan markah kejut atau polisi tidur liar.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo berencana menertibkan markah kejut atau polisi tidur di Kota Bengawan mulai 2017. Tim gabungan akan diterjunkan untuk menertibkan marka kejut liar.

Advertisement

Alasannya, selain membahayakan pengguna jalan, markah kejut liar juga menyalahi aturan lalu lintas. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dijelaskan pemasangan markah kejut atau pita penggaduh dilakukan Dishubkominfo sesuai persyaratan teknis dan rencana induk jaringan. Pemasangan baik oleh badan atau perorangan juga harus sesuai persyaratan  teknis  dan  izin Pemkot.

“Kami akan melakukan operasi gabungan serentak di seluruh wilayah Solo. Kami akan membongkar pita penggaduh yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013,” kata Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedarjat, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (14/12/2016).

Advertisement

“Kami akan melakukan operasi gabungan serentak di seluruh wilayah Solo. Kami akan membongkar pita penggaduh yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013,” kata Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedarjat, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (14/12/2016).

Pita penggaduh dibangun dengan beberapa kriteria di antaranya membantu mengurangi kecelakaan, sebagai signal seperti jalan rawan kecelakaan, persimpangan, belok, dekat jembatan, dan lainnya. Dengan demikian, markah kejut tidak diperlukan jika ruas jalan tersebut tidak dinilai rawan kecelakaan.

Namun, masyarakat sering kali mengabaikan aturan. Bahkan pembangunan markah kejut sangat tinggi sehingga membahayakan para pengguna jalan. Karena itu, Dishubkominfo berencana membongkar seluruh markah kejut (polisi tidur) yang tidak sesuai aturan dan belum berizin. Tidak hanya di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan kampung.

Advertisement

Wewenang pemberian izin untuk pembuatan markah kejut atau pita penggaduh kini telah dilimpahkan ke kecamatan. Warga tinggal mengajukan permohonan izin pembangunan markah kejut ke kelurahan dan akan ditindaklanjuti ke kecamatan.

Menurutnya, kecamatan berhak menolak atau menerima permohonan pembuatan rambu itu dari masyarakat. Izin yang diberikan kecamatan akan diteruskan kepada Dishubkominfo, untuk selanjutnya dilakukan kajian teknis perlu tidaknya markah kejut di lokasi dimaksud itu.

“Nah, tugas kami adalah menyeleksi apakah jalan yang  bersangkutan pantas dibangun pita penggaduh atau tidak,” paparnya.

Advertisement

Dalam pembuatan markah kejut di jalan lingkungan, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apa pun. Pembuatan markah kejut merupakan serangkaian proyek markah jalan program Dishubkominfo. Dalam setahun, Dishubkominfo mengalokasikan anggaran pengadaan markah Rp1 miliar. “Jadi nanti markah kejut dibangun gratis. Tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan telah meminta Dishubkominfo mendata markah kejut di Kota Bengawan. Selama ini tak sedikit masyarakat yang berinisiatif memasang markah secara mandiri.

Bahkan di jalan-jalan perkampungan banyak dibuat markah kejut atau pita penggaduh. Padahal pemasangan tersebut harus mengantongi izin dari Pemkot. Pembuatan markah memiliki standar tertentu.

Advertisement

“Markah kejut berfungsi agar pengendara mengurangi kecepatan ketika melewati jalan kampung. Tapi ini ada aturan dan standar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif