Soloraya
Kamis, 15 Desember 2016 - 01:10 WIB

Datangi DPRD Solo, Warga Bibis Baru Adukan Masalah BTS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Warga Bibis Baru Solo mengadukan ihwal beroperasinya menara telekomunikasi tak berizin HO di wilayah mereka.

Solopos.com, SOLO — Warga RT 001 dan RT 002/RW 024, Kampung Bibis Baru, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, mengadukan beroperasinya menara base transceiver station (BTS) milik PT Hutchison Telecom Indonesia kepada DPRD Kota Solo, Rabu (14/12/2016).

Advertisement

Mereka meminta BTS tersebut dihentikan operasinya karena tidak mengantongi perpanjangan izin Hinderordonnantie (HO) atau izin lingkungan sejak 2009. Perwakilan warga diterima Ketua Komisi I Budi Prasetyo serta anggota-anggota Komisi I di antaranya Abdullah A.A., Muhadi Syahroni, Elizabeth Pujiningati, Wawanto, dan M. Irawan Purnomo.

Salah seorang warga RT 002/RW 024, Bejo Suripno alias Payd, mengatakan BTS itu menempati lahan sewa di tengah perkampungan sejak 2006.  Kontrak sewa tanah seharusnya berakhir pada 25 Juli 2016. Sementara izin HO berakhir pada 2009.

Advertisement

Salah seorang warga RT 002/RW 024, Bejo Suripno alias Payd, mengatakan BTS itu menempati lahan sewa di tengah perkampungan sejak 2006.  Kontrak sewa tanah seharusnya berakhir pada 25 Juli 2016. Sementara izin HO berakhir pada 2009.

“Kami memohon agar BTS dibongkar. Kami sampaikan hal ini karena warga resah masalah ini tak kunjung selesai,” ujarnya kepada para wakil rakyat.

Ia mengatakan warga bahkan membuat angket untuk memberi suara. Acara itu dihadiri 101 orang. Hasil angket,  88 warga menolak keberadaan BTS, delapan warga setuju, dan lima angket dihitung rusak. “Setelah itu dibentuk forum sehingga kami berani sampaikan unek-unek warga,” kata dia.

Advertisement

Ketua RT 002/RW 025 Bibis Baru, Wagimin, mengatakan BTS harus dibongkar karena sewa telah berakhir. Perwakilan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Agus, sudah mengecek dan menemukan dalam database bahwa perizinan BTS di Bibis Baru memang sudah habis.

Menurutnya, prosedur perpanjangan izin HO mengacu Perda No. 1/2016 cukup mendapatkan tanda tangan dari tetangga yang berimpitan langsung. Anggota Komisi I, Abdullah A.A., menanyakan tindakan Satpol PP karena izin HO sudah habis sejak 2009. Seharusnya, setelah izin habis, Satpol PP segera ambil tindakan.

“Warga sudah voting, baru ajak warga mediasi. Karena tidak ditangani dari awal. Kalau sekarang ini sudah susah,” kata dia.

Advertisement

Namun, Dullah juga menyatakan perilaku sebagian warga kadang juga tidak mengenakkan. Mereka ramai meminta keadilan. Tapi saat pemrakarsa BTS memberi uang, mereka mau beri izin. “Seolah-olah kemari [DPRD] hanya untuk dapat dana,” kata dia tegas.

Ketua Komisi I, Budi Prasetyo, mengatakan berkembangnya dunia telekomunikasi, khususnya pencanangan Solo sebagai Smart City pada 2019 akan selalu terkait dengan keberadaan tower BTS. Namun, dengan berakhirnya izin HO pada 2009, BTS itu seharusnya sudah dibongkar.

“Kalau masih beroperasi, itu masalah. Dari sisi investasi, pendapatan asli daerah, berapa puluh juta negara dirugikan selama tujuh tahun itu. Mestinya langsung ditutup,” kata dia.

Advertisement

Budi menilai kasus di Bibis Baru mungkin hanya sampel kecil. Mungkin saja ada banyak tower yang sudah habis. Ia menanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk menutup.

“Aksi penutupan di ranah siapa? Didiamkan saja atau bagaimana? Anda penegak perda. Apa harus ada dawuh wali kota? Padahal Pak Wali mungkin enggak tahu secara teknis,” kata dia.

Sesuai hasil pertemuan itu Satpol PP akan mengirim surat ke PLN agar aliran listrik ke BTS dimatikan. “Yang berhak mematikan Pemkot. Kalau sesuai normatif, yang matikan Pemkot. Ketika regulasi HO harus ada. Mereka harus urus HO,” kata perwakilan Satpol PP, Arif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif