News
Rabu, 14 Desember 2016 - 07:30 WIB

Selangkah Lagi, PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR/MPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

PDIP segera mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Solopos.com, JAKARTA — Usulan Fraksi PDIP DPR untuk menambahkan kursi pimpinan guna mengakomodasi perwakilannya tinggal selangkah lagi. Badan Legislasi (Baleg) sudah menyetujui perubahan terbatas dalam UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Selasa (13/12/2016).

Advertisement

Artinya DPR tinggal meminta restu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk memasukkan perubahan UU MD3 ke Produk Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan rencananya Yasonna akan hadir, hari ini (14/12). Baleg dan Yasonna akan membahas revisi UU MD3 akan masuk ke Prolegnas Prioritas 2016 atau 2017.

“Soal nanti 2016 tinggal beberapa hari, itu bisa dibahas atau tidak, itu tergantung daripada keputusan politik,” kata Firman di Gedung DPR, Jakarta.

Apabila memang penambahan pimpinan dianggap genting, pembahasan bisa saja dilakukan pada reses masa sidang II 2016/2017 ini asalkan dengan persetujuan pimpinan DPR melalui keputusan Badan Musyawarah. DPR akan memasuki reses 16 Desember 2016.

Advertisement

Firman mengatakan Baleg kembali melakukan pembahasan revisi UU MD3 atas rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam surat keputusan MKD tertanggal 9 Desember 2016, Baleg diperintahkan untuk melakukan revisi terbatas UU MD3 dengan memasukkan UU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 atau 2017.

Adapun perubahan tersebut terbatas pada Pasal 84 ayat 1 UU MD3 yang berbunyi Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih oleh anggota DPR. PDIP meminta pasal tersebut diubah untuk menambahkan satu wakil ketua.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno penambahan itu harus dilakukan untuk mengakomodir representasi partai pemenang Pemilu 2014 di kursi pimpinan DPR. “Lembaga ini [DPR] tidak boleh diatur oleh aturan yang merupakan keculaasan masa lalu. Keculasan mengubah MD3 secara semena-mena, karena hasil pemilu PDI Perjuangan menang,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).

Advertisement

Seperti diketahui, awalnya UU MD3 mengatur bahwa kursi pimpinan DPR diisi secara proporsional berdasarkan partai pemenang pemilu. Namun hal itu diubah partai oposisi pemerintah kala itu. Apabila UU itu diubah, PDIP tak hanya mendapatkan kursi pimpinan DPR, tetapi juga pimpinan MPR.

Beredar kuat kursi pimpinan DPR akan diisi oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin dan kursi pimpinan MPR diberikan kepada Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah. Menurut Hendrawan, fraksi menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai dua nama tersebut.

Advertisement
Kata Kunci : Pimpinan DPR Uu Md3
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif