Jogja
Rabu, 14 Desember 2016 - 07:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Lahan PAG untuk Bandara Belum Bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di Desa Sidorejo, Temon Kulonprogo saat tim appraisal Bandara Kulonprogo dihalangi masuk oleh warga. Aparat Kepolisian turun tangan untuk pengamanan. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pihak Pakualaman mengakui adanya klaim pihak ketiga terkait keberadaan lahan PAG yang akan dibangun Bandara tersebut.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyatakan seluruh luas tanah Kadipaten atau Pakualaman Grond (PAG) belum bersertifikat. Pihak Pakualaman mengakui adanya klaim pihak ketiga terkait keberadaan lahan PAG yang akan dibangun Bandara tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menyatakan, saat ini sebanyak 2.078 lahan milik Kasultanan dan Kadipaten yang sudah disertifikatkan. Akantetapi, dari total sertifikasi tersebut belum termasuk sekitar 160,9 tanah PAG yang akan dibangun Bandara di Kulonprogo. Oleh karena itu, Hananto menegaskan, lahan 160,9 hektar yang kini diklaim pihak ketiga itu memang belum disertifikatkan. Seluruh lahan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk disertifikatkan sembari menunggu proses di BPN.

“Ada tuntutan dari masyarakat yang tidak puas dengan itu dan saat ini sedang diproses di BPN, karena di BPN, yang menentukan siapa yang berhak siapa yang tidak berhak,” terangnya di DPRD DIY, Selasa (13/12/2016).

Sebelumnya BPN Kulonprogo menyatakan, adanya surat dari pihak yang mengaku lebih berhak atas lahan PAG di Kulonprogo. Hal itu mengakibatkan proses validasi dan pembayaran ganti rugi lahan baru bisa dilakukan setelah penyelesaian persoalan tersebut. Namun jika sengketa itu berkepanjangan maka ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan.

Advertisement

Penghageng Kawedanan Keprajan Pura Pakualaman KPH Suryo Adinegoro saat dimintai konfirmasi di DPRD DIY mengakui adanya pihak ketiga yang mengklaim atas lahan PAG di Kulonprogo. Meski demikian, pihaknya tak bersedia memberikan identitas yang mengklaim tersebut. Pria yang akrab disaba Bayudono ini hanya memberikan sinyal, bahwa pihak yang mengklaim tersebut berasal dari perorangan bukan dari lembaga. “[Detail identitas pengklaim] Aku ora iso cerito sik wae, ora ngerti [saya tidak bisa menyampaikan dulu, tidak tahu],” ungkapnya seusai Rapat Pansus.

Menurutnya, Pakualaman telah mendapatkan surat klaim atas tanah tersebut sekitar dua pekan yang lalu. Adapun isi dari surat tersebut adalah mengaku bahwa mereka sebagai pemilik sah atas tanah yang akan dibangun Bandara tersebut karena memiliki bukti kuat. “Surate isinya pokoke mengatakan iku lemahku ono buktine [isi surat menyampaikan klaim tanah dan memiliki bukti],” imbuhnya.

Bayudono menambahkan, sejatinya Pura Pakualaman tidak pernah sepenuhnya melakukan klaim atas tanah tersebut. Selain itu, pihak yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah lahan PAG datang dari tim appraisal Bandara dan BPN.

Advertisement

“Saya tidak mengatakan kwi lemahku, kan yang mengatakan kwi lemah Pakulaman kan dari BPN dan tim appraisal. Bukan kami itu tanah saya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif