Soloraya
Rabu, 14 Desember 2016 - 21:40 WIB

PERJUDIAN KARANGANYAR : 5 Warga Kebakkramat Ditangkap Saat Judi Kiu-Kiu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus judi jenis kiu-kiu saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Rabu (14/12/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Perjudian Karanganyar, aparat Polsek Kebakkramat menangkap lima orang yang tengah berjudi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Kebakkramat menangkap lima warga Kebakkramat yang tengah berjudi di rumah salah satu orang yang ditangkap pada Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Lima orang yang ditangkap adalah Slamet, 34, warga Desa Waru, Sutardi, 46, warga Desa Kemiri; Sularjo, 34, warga Desa Alastuwo; Sunarno, 32, warga Desa Kaliwuluh, dan Sudarno, 32, warga Desa Waru. Anggota Polsek Kebakkramat menangkap mereka di rumah Sudarno.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (14/12/2016), anggota Polsek Kebakkramat berulang kali berupaya menangkap orang-orang yang berjudi jenis kiu-kiu di teras rumah itu. Tetapi selalu gagal. Diduga informasi operasi penyakit masyarakat (pekat) bocor sebelum anggota polsek beraksi.

Mereka akhirnya tertangkap dan dibawa ke Mapolsek Kebakkramat, Minggu malam. Polisi mendapat laporan dari warga bahwa lima orang itu sedang berjudi di teras rumah. Kanitreskrim Polsek Kebakkramat, Ipda Herawan P. B., menindaklanjuti laporan tersebut.

Advertisement

Mereka menyita sejumlah barang bukti berupa tiga set kartu domino, uang Rp1.030.000 terdiri atas Rp630.000 untuk bermain judi dan Rp400.000 untuk komisi atau cuk, dan karpet dari plastik untuk alas duduk saat berjudi di teras. Pemilik rumah yang menjadi tempat bermain judi, Sudarno, mengaku rumahnya digunakan sebagai tempat judi kiu-kiu itu kali pertama.

“Ini baru sekali ini. Baru satu bulan ini tetapi enggak tiap hari. Hanya satu pekan sekali. Saya enggak mengundang tetapi orang-orang itu datang sendiri. Saya dapat Rp200.000 setiap kali bermain. Itu rumah orang tua,” ujar Sudarno saat ditanya Solopos.com tentang aktivitas berjudi di rumahnya, Rabu.

Dia mengaku mengetahui berjudi melanggar aturan. Tetapi, dia tidak dapat menjelaskan saat ditanya alasan nekat berjudi di rumahnya. Rata-rata mereka menghabiskan Rp500.000-Rp1 juta selama dua hari berjudi.

Advertisement

Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan lima orang itu diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

“Kami konsisten memberantas penyakit masyarakat di Karanganyar. Sesuai pencanangan Karanganyar Bebas Pekat oleh Kapolres. Kami melakukan analisis dan evaluasi setiap pekan. Tujuan utama adalah menciptakan kamtibmas kondusif di Karanganyar,” tutur Prawoko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif