Jateng
Rabu, 14 Desember 2016 - 13:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Power Rangers dan Ultraman Ikut Menolak, Ganjar Sesalkan Putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar di Semarang, Jateng, Jumat (9/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng eks Karesidenan Pati dihentikan pembangunannya oleh MA sehingga membuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kecewa.

Demonstran pendukung pabrik semen di eks Keresidenan Pati menebar kebencian terhadap aktivis pelestarian lingkungan hidup lewat unjuk rasa di Semarang, Jateng, Selasa (13/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo blak-blakan menunjukkan sikap bertentangan dengan warga pencinta kelestarian lingkungan hidup. Ia bahkan mempersoalkan bukti-bukti yang dijadikan pertimbangan majelis hakim atas peninjauan kembali (PK) terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Bukti-bukti yang dinilai Ganjar janggal tapi dijadikan bukti majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) itu terkait identitas warga yang masuk daftar penolak keberadaan pabrik semen yang bakal menggerogoti Pegunungan Kendeng di wilayah eks Karesidenan Pati tersebut. Ganjar menjelaskan beberapa pertimbangan majelis hakim dalam PK itu intinya menyatakan izin penambangan batal karena dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Semen Indonesia dinilai cacat prosedur.

Hal itu antara lain karena adanya penolakan dari 2.501 orang yang mengaku warga Rembang sehingga pembangunan pabrik semen berbahan baku Pegunungan Kendeng di wilayah eks Karesidenan Pati itu dinilai tidak mewakili masyarakat. Selain itu pada dokumen amdal dinilai tidak ada solusi konkret atau penanggulan kebutuhan air bersih masyarakat dan kegiatan pertanian.

Advertisement

Kendati esensi pelanggaran perizinan itu diakui MA, Ganjar justru menyesalkan daftar 2.501 warga yang menolak pembangunan pabrik semen yang bakal menggerogoti Pegunungan Kendeng itu. Pasalnya, beberapa di antara mereka terdapat identitas yang janggal. Ia mencontohkan nama di urutan 1.906 dalam daftar warga penolak itu yang tertulis Saeful Anwar dengan alamat Manchester dan bekerja sebagai Presiden RI.

Lagi-lagi dengan mengabaikan argumentasi ancaman perusakan lingkungan hidup, Ganjar menegaskan identitas janggal lain pada penandatanganan nomor urut 107 aras nama Sudi Rahayu yang tertulis beralamat di Amsterdam dengan pekerjaan menteri dan nomor urut 1.914 atas nama Zenal Muklisin, alamat Rembang, pekerjaan Power Rangers. Selain itu, ada pula nama pada nomor urut 1.913 Bobi Tri S. dengan alamat Rembang dan bekerja sebagai Ultraman.

“Kalau kita sedang bercanda boleh saja, tetapi itu menjadi bahan pertimbangan hakim. Jangan bercandalah pak hakim. Beberapa orang mungkin betul warga setempat, namun sebagian lain fiktif. Masak hakim tidak mempertimbangan yang seperti ini, ada presiden, ada menteri di Amsterdam ini pasti fiktif, dan kalau fiktif itu penipuan tidak?” jelas Ganjar seperti dilansir situs resmi Pemprov Jateng, Selasa (13/12/2016).

Advertisement

Ia juga mempersoalkan pernyataan sikap terkait penolakan pembangunan pabrik semen di eks Karesidenan Pati itu yang baru dilakukan warga pada 2014. Padahal keputusan penerbitan izin itu diambil pada 2012. Menurut Gubernur Ganjar Pranowo penolakan rakyat atas pemberian izin oleh pemerintah itu mestinya dilakukan sejak dahulu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif