Jogja
Rabu, 14 Desember 2016 - 13:20 WIB

MIRAS SLEMAN : Temuan Miras Oplosan Lebih Sedikit daripada Miras Pabrikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo memimpin pemusnahan barang bukti miras illegal yang beredar di wilayah Sleman, Selasa (13/12/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Miras Sleman yang berhasil disita oleh aparat, dimusnahkan

Harianjogja.com, SLEMAN– Sebanyak 5.207 botol minuman keras (miras) yang disita dari sejumlah lokasi dimusnahkan. Tahun depan, perang terhadap peredaran miras tanpa izin edar akan ditingkatkan demi penegakan Perda No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Berakohol.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Joko Supriyanto menjelaskan, pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap miras illegal. Jika tahun ini hanya dilakukan 24 kali operasi, katanya, tahun depan akan ditingkatkan menjadi 36 kali operasi.

“Kami akan terus meningkatkan operasi miras tanpa izin. Satpol PP tidak pernah surut dalam melakukan penegakan Perda,” katanya di sela-sela pemusnahan barang sita miras, Selasa (13/12/2016).

Advertisement

Menurutnya, peredaran miras tanpa izin dari waktu ke waktu meningkat sehingga penanganannya pun harus dilakukan semakin intens. Untuk itu diperlukan kerjasama yang lebih baik lagi antar lembaga atau instansi terkait.

Termasuk, katanya, peningkatan peran serta masyarakat agar dapat menekan tingkat penyalahgunaan dan peredaran miras di lingkungannya. Pasalnya, miras membawa berbagai dampak negatif yang kerap menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan dan kriminal.

“Hasil sitaan miras oplosan tahun ini lebih sedikit dibandingkan penjualan miras tanpa izin edar produksi pabrikan,” kata Joko.

Advertisement

Joko mengatakan, selama 2016 hasil operasi minuman berakohol yang dimusnahkan sebanyak 5.207 item. Terdiri dari 5.071 botol dan 136 kaleng serta satu galon ciu (oplosan). Selama 24 kali operasi, pihaknya mengajukan 37 orang pelanggar Perda No.8/2007 ke Pengadilan Negeri. Mereka yang dimejahijaukan merupakan penjual minuman berakohol. Oleh pengadilan, para pelanggar tersebut divonis membayar denda antara Rp750.000 hingga Rp1 juta.

Terkait hal itu, Bupati Sleman Sri Purnomo mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan negatif seperti minum minuman keras. Menurutnya, orang yang menenggak minum-minuman keras akan mengalami gangguan berpikir hingga melakukan perbuatan kejahatan dan menyimpang.

“Pemusnahan barang bukti miras ini kami lakukan agar para pengedar dan penjual miras jera. Kalau masyarakat mengetahui ada penjualan miras ilegal, laporkan kepada petugas untuk ditertibkan. Kami akan tingkatkan frekuensi penertiban, tidak ada kesempatan lagi bagi para penjual miras,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif