Soloraya
Rabu, 14 Desember 2016 - 23:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI: Penyidik Buru Aktor Pengatur Lelang Gamelan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Korupsi Wonogiri, penyidik Kejari Wonogiri memburu orang yang mengatur proses lelang proyek pengadaan gamelan.

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri tak menampik adanya aktor yang mengatur lelang pengadaan gamelan untuk 40 SMP oleh Dinas Pendidikan senilai Rp2,86 miliar pada 2014. Hingga kini penyidik masih memburu aktor tersebut yang berinisial IM.

Advertisement

Pengadaan gamelan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi sehingga negara dirugikan kurang lebih Rp189 juta. Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/12/2016), menyampaikan IM berperan besar di balik menangnya CV Berkah Dewa Dewi (BDD) dalam lelang pada 2014 lalu.

Kini IM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari. Kendati demikian belum tertangkapnya IM tidak menghalangi Kejari mengusut perkara itu. Berdasar penyelidikan ada tiga orang yang memiliki peran hingga menyebabkan realisasi 40 perangkat gamelan tidak sesuai spesifikasi.

Oleh karena itu penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan menetapkan ketiganya menjadi tersangka karena sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Disdik Suwardi, Direktur CV BDD Sunarmo, dan Komanditer CV BDD Agus Suparto. Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Gamelan

Advertisement

Hafidz membeberkan ketidakberesan proyek terjadi sejak sebelum lelang digelar. Ketidakberesan itu seperti harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat bukan oleh PPK dan tanpa survei pasaran. HPS dibuat sebelum ada penunjukan PPK dan survei.

Dari kondisi itu HPS seharusnya tidak sah yang secara otomatis mengakibatkan kegiatan tidak sah. Selain itu, tim teknis yang bertugas meneliti barang sesuai spesifikasi teknis (spektek) dibentuk sebelum ada keputusan pengguna anggaran (PA). Tim teknis yang dibentuk terdiri atas guru-guru kesenian yang hanya mengerti notasi gamelan.

“Tim teknis tidak berkompeten. Harusnya tim teknis beranggotakan ahli kayu dan logam agar saat meneliti mengetahui barang sesuai spektek apa tidak. Parahnya, PPK tidak mengoreksi. Ada pembiaran. Karena tim teknis tidak kompeten akhirnya gamelan yang diadakan penyedia barang dinyatakan sesuai spesifikasi semua. Padahal seluruh [40] perangkat tak sesuai spesifikasi,” terang Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari), Tri Ari Mulyanto.

Advertisement

Pada bagian lain, diketahui gamelan yang diadakan CV BDD dibuat sejak 2013 atau sebelum lelang digelar. Gamelan merupakan buatan pengrajin asal Solo, Mly. Gamelan dipesan tersangka Agus.

Agus memesan saat CV miliknya mengikuti lelang proyek yang sama pada 2013 tetapi akhirnya lelang gagal. Sebagai informasi, pengadaan gamelan didanai dari bantuan keuangan dari Pemprov Jateng 2012 dan dilelangkan kali pertama pada 2013.

Pada 2014, Agus kembali mengikuti lelang namun dengan membawa bendera CV BDD yang didirikan atas permintaan IM. IM, Agus, dan Sunarmo bekerja sama untuk mengikuti lelang tersebut.

Sementara itu, pengacara Suwardi, Taufiq Nugroho, mengatakan kliennya kooperatif menjalani proses hukum. Kliennya sudah mengembalikan kerugian negara. Terpisah, tersangka Agus meyakini dirinya tak bersalah. Dia mengaku tidak menikmati hasil proyek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif