Jogja
Selasa, 13 Desember 2016 - 13:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : Masuk Bilik Suara, Penyandang Disabilitas Bisa Dibantu Pendamping

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang penyandang disabilitas mengamati poster bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo saat mengikuti sosialisasi Pilkada 2017 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Jumat (18/11/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo akan mengakomodasi pnyandang disabilitas

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo berusaha memfasilitasi kebutuhan penyandang disabilitas dalam Pilkada 2017. Mereka yang mempunyai halangan fisik tertentu pada saat menggunakan hak pilih dapat dibantu oleh seorang pendamping.

Advertisement

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengasih, Paniyo mengatakan, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu, termasuk penyandang disabilitas.

“Hal itu dijamin dengan memastikan kalau prosedur, fasilitas, dan bahan pemilihan lainnya layak dan mudah diakses,” ucap Paniyo, Senin (12/12/2016).

Fasilitasi penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No.3/2016. Paniyo memaparkan, setiap TPS bakal menyediakan alat bantu bagi tuna netra berupa template agar tetap dapat menentukan pilihannya secara mandiri.

Advertisement

Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga dituntut menyiapkan TPS yang ramah tuna daksa, misalnya mengatur pintu keluar dan masuk TPS serta meja khusus yang bisa diakses pengguna kursi roda. TPS pun diharapkan dilengkapi pegangan pada jalan menuju bilik suara dan tidak menggunakan gedung bertingkat atau dengan banyak anak tangga.

Penyandang disabilitas boleh dibantu oleh pendamping yang bisa berasal dari petugas KPPS maupun orang lain yang dipercaya dan ditunjuk pemilih. Paniyo lalu menjelaskan, pemilih yang tidak bisa berjalan dapat diantar pendamping sampai bilik suara lalu tetap mencoblos sendiri.

Namun, pendamping juga dapat membantu mencobloskan surat suara dengan disaksikan seorang petugas KPPS dalam kondisi tertentu, misal jika pemilih bersangkutan tidak punya atau tidak bisa menggunakan kedua tangannya. “Pihak yang membantu jelas wajib merahasiakan pilihan penyandang disabilitas,” kata dia menegaskan.

Advertisement

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih mengungkapkan, pemilih berkebutuhan khusus telah didata berdasarkan jenis disabilitas yang dimiliki.

Data tersebut diantaranya menjadi menjadi dasar untuk memberikan pelakuan khusus pada hari pemungutan suara. Petugas KPPS pun akan dibekali dengan pengetahuan tentang bagaimana melayani mereka, seperti cara memanggil tuna rungu dan mendampingi penyandang disabilitas lain di TPS.

Tri lalu membenarkan jika pencoblosan bisa dibantu oleh pendamping dengan persyaratan tertentu. Meski begitu, dia berharap pemilih dapat berusaha menggunakan hak pilihnya secara mandiri, yaitu dengan menggunakan alat bantu maupun fasilitas lain yang disiapkan. “Pendamping itu bisa keluarga atau siapapun yang diinginkan pemilih dan wajib merahasiakan pilihan pemilih,” ujar dia kemudian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif