Jogja
Selasa, 13 Desember 2016 - 04:40 WIB

PEMBERANTASAN PUNGLI : Gunungkidul Segera Miliki Saber Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Gubernur DIY telah melayangkan surat terkait instruksi pembentukan Saber Pungli.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Gubernur DIY telah melayangkan surat terkait instruksi pembentukan Saber Pungli.

Advertisement

Penjabat Sekda Gunungkidul Supartono mengatakan, Tim Saber Pungli itu dibentuk sebagai komitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih di Gunungkidul. Tim Saber Pungli akan dibentuk di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki layanan publik. Seperti Dinas Perizinan, kantor kepegawaian, hibah dan bantuan sosial, pendidikan, dana desa serta instansi yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa.

Di SKPD tim ini dinamai Unit Pemberantasan Pungutan Liar. “Jadi diharapkan tiap SKPD segera membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar,” kata Supartono pekan lalu. Tim Saber Pungli bertugas antara lain memberikan peringatan, pembinaan, komunikasi dan sosialiasi di internal instansi tersebut apabila ditemukan indikasi pungli. Lembaga tersebtut juga berperan penting mengefektifkan whistle blower yang mengetahui adanya indikasi pungli dan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Tim Saber Pungli di tiap SKPD dapat bekerjasama dengan Inspektorat serta Tim Saber Pungli di tingkat DIY untuk meningkatkan kinerja, memperkuat kapasitas dalam pemberantasan pungli. Sebab kata dia Unit Pemberantasan Pungutan Liar itu berkewajiban melaporkan temuannya ke Gubernur DIY sewaktu-waktu dan minial menyampaikan laporan tiap tiga bulan sekali.

Advertisement

Ditambahkannya, sejumlah regulasi menjadi dasar hukum pembentukan Tim Saber Pungli di daerah. Selain adanya surat instruksi dari gubernur juga didasari Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 180/3935/SJ pada 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bupati Gunungkidul Badingah sebelumnya mengatakan, pemberantasan pungli juga melibatkan penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari). “Kalau ada indikais pungli laporkan saja ke penegak hukum. Kami tidak main-main,” tegas Badingah.

Polres Gunungkidul sebelumnya telah menetapkan pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata karena tertangkap tangan membocorkan retribusi masuk objek wisata pantai selatan belum lama ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif