Jogja
Selasa, 13 Desember 2016 - 09:20 WIB

JJLS GUNUNGKIDUL : Penambangan Tebing JJLS, Pribadi atau Komersil?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Girijati, Purwodadi, Gunungkidul pekan lalu. Kawasan JJLS di pesisir pantai kini diincar investor. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

JJLS Gunungkidul, penambang melirik jalur tersebut.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Sejumlah tebing di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui Kecamatan Saptosari dan Panggang Kabupaten Gunungkiul kini ditambang menggunakan alat berat. Pemerintah mengklaim bukan penambangan komersil.

Advertisement

(Baca Juga : JJLS GUNUNGKIDUL : Tebing JJLS Dikeruk  Penambang)

Pengecekkan kata Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmiko untuk memastikan apakah itu tambang komersil atau bukan. Sejauh ini, larangan terhadap tambang tanpa izin berlaku untuk penambangan komersil.

“Kalau hasil tambangnya dijual atau dikomersilkan meski itu tambang manual atau pakai alat berat, itu yang tidak boleh dan disebut sebagai penambangan. Tapi kalau hanya penambangan biasa enggak dijual hasilnya itu tidak bisa disebut penambangan sebenarnya,” jelas dia,
akhir pekan lalu.

Advertisement

Camat Saptosari Jarot Hadiatmjo membantah adanya aktivitas penambangan komersil di sejumlah titik di JJLS. Penambangan batu yang dapat disaksikan saat melintasi JJLS tersebut menurutnya untuk keperluan pribadi alias tidak dikomersilkan.

“Itu hanya untuk membangun ruko makanya tebing batunya diratakan,” tutur Jarot Hadiatmojo.

Perataan lahan kata dia tidak kuat apabila menggunakan alat tambang tradisional. Warga terpaksa mengerahkan alat berat. Ditambahkannya lagi, penambangan batu untuk dibangun ruko tersebut juga melibatkan tanah pribadi warga bukan milik pemerintah.

Advertisement

Kapedal Gunungkidul sebelumnya telah mengeluarkan peringatan bagi penambang yang menggunakan alat berat di wilayah Gedangsari. Pengusaha tambang itu beroperasi tanpa mengatongi izin lokasi penambangan serta izin operasional. Selain tambang modern, bertebaran pulang tambang-tambang tardisional yang beroperasi di sejumlah wilayah tanpa izin lokasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif