Jogja
Selasa, 13 Desember 2016 - 20:20 WIB

DANA KEISTIMEWAAN : Beri Alokasi untuk Pedukuhan dan Kelurahan, Aturan Pengelolaan Danais Bisa Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di pengujung 2013 pengecatan pada Pagelaran Kraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Kraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Dana keistimewaan diharapkan memberi alokasi pada pedukuhan dan kelurahan

Harianjogja.com, JOGJA – Tuntutan Paguyuban Dukuh se-DIY  tentang alokasi dana keistimewaan (danais) untuk pedukuhan dan kelurahan,  direspon positif oleh DPRD DIY dengan mengusulkan peninjauan atau revisi bagi Pergub DIY No. 33/2016 tentang pengelolaan danais.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menyatakan terkait mekanisme pengelolaan danais sebenarnya telah diatur dalam Pergub No. 33/2016 sebagai revisi atas pergub sebelumnya. Sehingga dimungkinkan telah ada mekanisme pengaksesan antara danais dengan pedukuhan.

Akantetapi, jika masih ada tuntutan seperti disampaikan Paguyuban Dukuh, maka ada kemungkinan sosialisasi Pergub tersebut belum maksimal.
(Baca juga : Dukuh Tuntut Danais untuk Pedukuhan dan Kelurahan)

Kendati demikian, kata dia, dalam Pergub memang belum ada langkah terstruktur dari perangkat dusun dan desa untuk memanfaatkan danais dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat. Padahal tidak ada halangan sedikitpun bagi siapa saja untuk mengajukan danais.

Advertisement

“Jika kita cermati banyak lembaga berdomisili di dusun dan desa [yang mengakses], itu kalau disinkronkan dengan usulan perangkat [paguyuban dukuh] saya yakin derajat percepatannya akan jadi lebih baik dibandingkan mengalir alamiah tanpa koordinasi,” ungkap pria biasa disapa Inung ini, Selasa (13/12/2016).

Ia mengakui memang belum ada pernyataan secara tegas dalam Pergub tersebut terkait penganggaran danais untuk desa dan pedukuhan. Oleh karena itu, pihaknya setuju jika aspirasi itu ditindaklanjuti dengan mengatur lebih detail lagi agar lembaga pedukuhan dan kelurahan mendapatkan penganggaran tersendiri.

Dengan demikian, maka Pergub No. 33/2016 itu perlu untuk ditinjau ulang atau direvisi. Paguyuban Dukuh bisa mengajukan permohonan revisi ini langsung kepada Gubernur.

Advertisement

“Secara normatif sudah ada ruang [untuk mengakses danais] di Pergub itu tetapi bagaimana pedukuhan melanggkah dan lain-lain. Kalau saya segala sesuatu harus terkoordinasikan dengan baik. Karena bisa jadi di satu pedukuhan ada banyak lembaga tertentu yang bisa mendapatkan danais, tetapi di dusun lain tidak ada lembaga sehingga aspek keadilan jadi kurang,” ungkap politis PAN ini.

Sukiman mendukung jika ada upaya revisi terhadap Pergub tentang pengelolaan danais, karena masih terlalu subjektif. Ia menyarankan sebaiknya Pergub itu mengatur secara rinci penganggaran danais untuk pedukuhan dan kelurahan. “Rasanya ada baiknya begitu disampaikan nominal karena itu transparansi,” ujar Sukiman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif