Soloraya
Selasa, 13 Desember 2016 - 12:15 WIB

DANA DESA KLATEN : Pemdes Diminta Intensifkan Anggaran untuk Perlindungan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Dana Desa Klaten, pemdes di Klaten diminta mengintensifkan dana desa untuk perlindungan anak.

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah desa (pemdes) di Klaten diharapkan bisa mengintensifkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan perlindungan anak. Hal itu untuk mendukung pembentukan desa layak anak.

Advertisement

Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Klaten, Hari Suroso, mengatakan dari 391 desa baru 13 desa yang sudah membentuk desa layak anak. Hal itu dilakukan setelah ada inisiasi dari Unicef pada 2011 silam.

Selain desa layak anak yang ditetapkan Pemkab, terdapat sejumlah desa yang berinisiatif secara mandiri agar desa mereka menjadi desa layak anak. Desa-desa itu seperti Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, serta dua desa lainnya di Karangnongko dan Jogonalan.

“Kalau kendala [pembentukan desa layak anak] mungkin daya jangkauan sosialisasi yang masih kurang. Sebenarnya, respons desa untuk membentuk desa layak anak tinggi,” kata Hari kepada wartawan, Minggu (12/12/2016).

Advertisement

Terkait desa-desa yang belum menjadi desa layak anak, Hari berharap setiap desa bisa mulai membentuk gugus tugas desa layak anak. Dana desa bisa digunakan untuk membiayai pembentukan gugus tugas tersebut.

“Pada 2017 nanti kami bekerja sama dengan Bapermas serta Bappeda. Desa-desa diharapkan bisa mengintensifkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan keluarga berencana dan penyuluhan perlindungan anak. Pemanfaatan dana desa itu bisa untuk perlindungan anak salah satunya dengan membentuk gugus tugas desa layak anak,” ungkap dia.

Pembentukan gugus tugas desa layak anak itu dimaksudkan agar upaya perlindungan anak bisa dilakukan mulai dari tingkat desa. Jika terdapat kasus kekerasan terhadap anak, penanganan tak harus dirampungkan hingga ke tingkat kabupaten.

Advertisement

“Penjangkauan kasus itu kalau bisa ditangani di desa. Saat ini kami juga punya pusat pelayanan terpadu penanganan kekerasan di tingkat kecamatan. Baru 15 kecamatan yang sudah terdapat pelayanan tersebut,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif