Jateng
Senin, 12 Desember 2016 - 03:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Ganjar Bantah Terbitkan Izin Baru

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Facebook.com-Ganjar Pranowo)

Pabrik Semen Pati, oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo izin baru pembangunannya tidak diterbitkan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah telah menerbitkan izin baru terkait pembangunan Pabrik Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Pati.

Advertisement

Semula banyak yang menganggap Ganjar telah menerbitkan izin baru sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung yang menghentikan pembangunan pabrik semen di Pati.

Anggapan itu pun membuat warga Rembang dan Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi jalan kaki (longmarch) dari Rembang ke Semarang untuk menemui Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Jumat (9/12/2016).

Meski demikian, keinginan warga itu tak dapat terpenuhi karena Ganjar tengah berada di Riau untuk menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar pun mengaku kecewa tak bisa bertemu dengan para peserta aksi longmarch itu. Ia juga membantah jika telah menerbitkan izin baru terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng itu.

Advertisement

“Tidak, saya tidak keluarkan izin baru [Semen Indonesia]. SK [baru] itu sebenarnya laporan RKL/RPL [rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan] rutin saja. PT SI dalam perjalanan pembangunan mengubah beberapa hal, seperti nama, area penambangan, pengambilan air, dan lain-lain. Oleh karena ada perubahan dilaporkan ke kita. Setiap ada perubahan, maka harus ada addendum,” jelas Ganjar dalam siaran pers kepada Semarangpos.com, Minggu (11/12/2016).

Politikus dari PDI Perjuangan itu menambahkan karena adanya addendum itu maka izin yang lama dicabut. Namun, bukan berarti dicabutnya izin lama itu membuatnya menerbitkan izin baru.

“Karena ada addendum, maka izin yang lama otomatis dicabut. Jadi itu bukan izin baru, tapi perubahan dari izin lama. Jadi bukan saya diam-diam menerbitkan izin baru. Addendum itu perubahan administrasi saja. Jadi ya memang tidak harus ada sosialisasi publik. Lagipula addendum itu dibuka ketika peserta aksi menanyakan dan boleh di-copy. Jadi siapa yang diam-diam?,” beber Ganjar.

Advertisement

Ganjar juga menjelaskan keputusan terkait nasib pabrik semen di Pati hingga kini belum diputuskan. Ia juga memberikan keputusan terkait respons terhadap putusan MA.

Keputusan akan nasib pembangunan semen di Pati baru akan ia putuskan Rabu (14/12/2016) nanti setelah menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi-instansi lainnya.

“Jadi semen rembang ini belum selesai. Saya belum mengambil keputusan atas putusan MA. Belum ada keputusan apakah pabrik akan jalan terus atau ditutup. Kami masih punya waktu 60 hari setelah putusan MA,” terang Ganjar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif