Infrastruktur Solo, Terminal Tirtonadi tetap dikelola pemerintah pusat.
Solopos.com, SOLO — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar tetap bisa mengelola Terminal Tirtonadi kandas. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana mengembalikan pengelolaan Terminal Tirtonadi kepada Pemkot.
Ambil alih kelola tersebut terganjal regulasi. Merujuk UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan pemerintah daerah (pemda) harus menyerahkan terminal tipe A kepada pemerintah pusat melalui Kemenhub.
Dalam perkembangannya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, berjanji mengupayakan agar Pemkot tetap bisa mengelola Terminal Tirtonadi meski secara hukum terminal itu menjadi aset pemerintah pusat.
Dalam perkembangannya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, berjanji mengupayakan agar Pemkot tetap bisa mengelola Terminal Tirtonadi meski secara hukum terminal itu menjadi aset pemerintah pusat.
“Tapi setelah Kemenhub dan beberapa instansi lain menggelar rapat bersama di Jakarta, belum lama ini, hasilnya tidak menemukan regulasi pengembalian pengelolaan Terminal Tirtonadi dari pemerintah pusat kepada Pemkot,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika berbincang dengan wartawan di rumah dinas wali kota Loji Gandrung, Senin (12/12/2016).
Hal ini membuat pengelolaan terminal tak bisa dikembalikan ke Pemkot. Wali Kota memutuskan menyerahkan pengelolaan Terminal Tirtonadi ke pemerintah pusat. “Tapi karena regulasi tidak ditemukan, ya sudah tetap diambil alih pusat.”
Anggaran operasional terminal yang diajukan Pemkot dalam RAPBD 2017 senilai Rp10,3 miliar juga akan coret. Dengan dikelola pemerintah pusat, anggaran operasional terminal bukan lagi tanggung jawab Pemkot. Baca juga: Terminal Tirtonadi Dapat Rp10 Miliar dari APBD 2017
Sedangkan untuk tenaga kebersihan nanti tetap akan dibantu oleh Pemkot. Pemkot akan menggelar lelang pengadaan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) yang selama ini digunakan untuk memenuhi tenaga keamanan, kebersihan, dan petugas teknis lain. Rencananya lelang itu digelar bulan ini.
“Tahap penyerahan personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) sudah beres. Semua sudah selesai diserahkan ke pusat, tinggal melaksanakan saja tahun depan dikelola pusat,” kata dia.
Pemkot tidak ingin melanggar aturan hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila berkukuh ingin mengelola Terminal Tirtonadi. Pengelolaan terminal oleh pemerintah pusat bakal berdampak pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp5,8 miliar.
Kepala UPTD Terminal Tirtonadi Eko Agus Susanto mengatakan tahun ini pendapatan terminal ditarget Rp5,8 miliar. Sedangkan untuk biaya operasional dan perawatan dianggarkan Rp8,3 miliar.
Dana tersebut lebih besar dibanding dengan PAD yang diterima Pemkot. Ada 11 objek retribusi pemasukan PAD terminal, meliputi seperti sewa kios, sewa loket bus malam, parkir sepeda motor, serta parkir mobil.
Ada pula pendapatan lain-lain seperti iklan di terminal serta retribusi jasa ruang tunggu (JRT) dan retribusi bus masuk. “Setoran PAD terbesar berasal dari tarikan retribusi bus masuk serta jasa ruang tunggu [JRT],” katanya.