News
Senin, 12 Desember 2016 - 16:00 WIB

Digelar di Bekas Gedung PN Jakarta Pusat, Sidang Ahok Terbuka untuk Umum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Sidang kasus Ahok akhirnya digelar di Gedung PN Jakarta Pusat. Sidang ini juga terbuka untuk umum.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menggunakan bekas gedung PN Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016).

Advertisement

Humas PN Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di bekas Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17.

“Memang dari penetapannya di PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada. Bukan di Pengadilan Jakarta Pusat. PN Utara saat ini menggunakan gedung PN Jakpus (lama) karena sedang renovasi,?” ujar Hasoloan kepada Okezone, Senin (12/12/2016).

Menurutnya, penggunaan gedung bekas PN Jakarta Pusat tersebut atas izin Mahkamah Agung (MA) karena gedung PN Jakut sedang dalam masa perbaikan. “Kalau untuk Hakim Ketua sidang Dwiyarso Budi, anggota Supriyadi, Abdul Rosad, Yosef Victoria, I Wayan Irzana. Jadi, ada empat hakim anggota,” ucapnya.

Advertisement

Pada sidang perdana kasus dugaan penistaan agama sendiri dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kusuma Atmaja. Sidang ?perdana ini juga dinyatakan terbuka untuk umum. ?”Sidang dibuka [besok], dan dinyatakan terbuka untuk umum,” lanjut Hasoloan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif