Tambang ilegal Gunungkidul akan ditertibkan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan mengajukan izin wilayah penambangan untuk menampung penambang rakyat yang beroperasi di wilayah ini. Izin lokasi tersebut untuk menjamin legalitas penambangan rakyat.
Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, pemerintah akan mengajukan izin wilayah penambangan bagi pertambangan rakyat ke Pemerintah DIY.
“Saat ini, perizinan tambang harus ke DIY tidak lagi ditangani daerah,” kata Irawan Jatmiko, Jumat (9/12/2016).
Saat ini, kata dia, para penambang rakyat tersebut beroperasi tanpa legalitas. Mereka menambang batu di lokasi yang belum ditetapkan sebagai wilayah penambangan. Kondisi seperti ini membuat mereka rentan terhadap jerat hukum karena bekerja secara ilegal.
Di sisi lain kata dia, pemerintah dilema untuk menindak tegas para penambang rakyat tersebut. Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan penambangan rakyat tersebut tidak masif padahal pekerjaan itu menjadi sumber penghidupan mereka.
“Beda dengan penambang besar pakai alat berat, kerusakannya masif maka akan cepat kami beri peringatan. Kalau tambang kecil ini kan kerusakannya juga tidak masif. Kalau mau ditindak apanya yang mau disita, alatnya saja cuma linggis,” papar dia.