Soloraya
Sabtu, 10 Desember 2016 - 04:00 WIB

PERPARKIRAN SOLO : Pelaku Usaha Coyudan Minta Parkir Motor Ditata

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan Coyudan, Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Perparkiran Solo, kalangan pelaku usaha di Coyudan meminta parkir sepeda motor ditata.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah pelaku usaha di Jl. dr. Radjiman ruas Coyudan sampai Singosaren mengeluhkan penataan parkir sepeda motor yang menutup akses pengunjung ke kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

Advertisement

Keluhan pebisnis disampaikan saat Pemerintah Kota (Pemkot) mengundang perwakilan 30 pelaku usaha di kawasan tersebut untuk sosialisasi Manajemen Parkir Coyudan-Gatot Subroto di Kantor Dishubkominfo Solo, Kamis (8/12/2016) siang.

Mulai 1 Januari 2017 mendatang, parkir mobil di Jl. dr. Radjiman ruas Coyudan-Singosaren diarahkan secara paralel atau sejajar jalan di sisi utara jalan, sedangkan parkir sepeda motor tetap ditata 90 derajat di sisi selatan jalan.

Advertisement

Mulai 1 Januari 2017 mendatang, parkir mobil di Jl. dr. Radjiman ruas Coyudan-Singosaren diarahkan secara paralel atau sejajar jalan di sisi utara jalan, sedangkan parkir sepeda motor tetap ditata 90 derajat di sisi selatan jalan.

Menyusul kebijakan tersebut, akses bongkar muat barang untuk kendaraan dengan  jumlah berat bruto (JBB) lebih dari 5.000 kg juga dibatasi antara pukul 23.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pelaku usaha dan karyawan juga dibatasi membawa kendaraan serta melarang parkir kendaraan di trotoar.

Perwakilan pengelola Toko Roma, Anang, mengatakan lahan parkir sepeda motor di muka tempat usahanya acap kali tidak menyisakan ruang bagi calon konsumen untuk melintas. “Pengunjung kami tidak diberi jalan sama sekali karena depan toko sudah penuh sekali kendaraan. Di beberapa titik parkirnya berlapis, tidak hanya satu lapis kendaraan,” keluh dia.

Advertisement

Sependapat dengan Anang, pemilik Toko Kilat, Kilat, mengusulkan setiap jarak beberapa meter di lahan parkir badan jalan sepeda motor sepanjang Coyudan diberi markah untuk akses masuk bagi pengunjung. “Tidak perlu semua toko depannya ada akses, paling tidak setiap beberapa meter ada jalan masuknya sehingga tidak menyulitkan konsumen,” saran dia.

Kilat juga memberi masukan agar penataan parkir sepeda motor di Coyudan yang kini menghadap selatan jalan dibalik posisinya menghadap utara jalan. Dia tidak mempermasalahkan rencana perubahan sudut parkir mobil dari 60 derajat menjadi nol derajat atau paralel.

“Aktivitas keluar masuk parkir kendaraan di sana sumber kemacetan lalu lintas. Kalau bisa, kepala sepeda motor diubah menghadap jalan saja. Biar saat keluar bisa gampang, dan tidak mengganggu lalu lintas,” kata dia.

Advertisement

Perwakilan GKI Coyudan, Topo, mengeluhkan penataan parkir sepeda motor karyawan di kawasan pusat bisnis tersebut. “Kami sudah membayar seperti konsumen lain. Tapi kadang, sepeda motor ditaruh di gang karena keterbatasan lahan,” ujarnya.

Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menyatakan akan mengakomodasi masukan pelaku usaha Coyudan. Terkait penataan parkir sepeda motor yang mengganggu akses pengunjung, dia akan menertibkannya.

“Sesuai Perda No. 1/2013, kegiatan parkir tidak boleh mengganggu akses usaha masyarakat. Itu hak panjenengan. Kami akan beri masukan kepada pengelola parkir di sana,” katanya.

Advertisement

Ihwal penggratisan parkir bagi kendaraan operasional pelaku usaha, Usman menyebut selama ini belum ada skema peraturan yang mengatur hal tersebut. “Kalau gratis belum ada aturannya. Tapi kalau flat, memang ada di regulasi. Pelaku usaha dan karyawan berhak mendapatkan tarif berlangganan, bukan tarif progresif,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif