Razia di warung remang-remang Wonosari, petugas berhasil menyita ratusan botol miras
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas kepolisian Gunungkidul menyita ratusan botol ciu oplosan dalam razia yang digelar, Jumat (9/12/2016) malam.
Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, razia yang digelar selepas magrib hingga pukul 20.30 WIB itu berhasil menyita sekitar 200 botol minuman keras (miras).
“Ada minuman bermerek seperti whiski, vodka tapi hanya sedikit, lainnya ciu yang sudah dioplos,” kata Agus Hartadi, Sabtu (10/12/2016).
Razia yang dilakukan petugas menyasar warung remang-remang dan rumah penduduk di seputar Kota Wonosari yang diketahui menjual minuman keras. Seperti Desa Karangrejek, Piyaman dan Kepek. Petugas kata dia meyakini, peredaran miras meningkat saat musim liburan seperti sekarang.
“Dugaan kami kalau musim libur seperti ini banyak miras beredar. Biasanya dapat di luar Gunungkidul, sekarang dapat di Gunungkidul sendiri,” tutur dia.
Penjual miras kini terancam denda Rp50 juta dan kurangan maksimal setengah tahun akibat menjual miras tanpa izin. Mereka dijerat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan peredaran minuman beralkohol.