Jateng
Jumat, 9 Desember 2016 - 08:50 WIB

PRESTASI JATENG : Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Prestasi antikorupsi diraih Pemprov Jateng dengan ditraihnya penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintahan yang bersih dan antikorupsi benar-benar diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sepanjang tahun 2016 ini. Terbukti Pemprov Jateng kembali mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kategori Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik 2016.

Advertisement

Penghargaan ini merupakan yang kali kedua diterima Pemprov Jateng setelah pada tahun sebelumnya menerima penghargaan yang sama. Penghargaan pada tahun ini rencana diserahkan secara langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, pada Pembukaan Hari Antikorupsi Internasional 2016 di Panggung Utama Integrity Expo, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (9/12/2016).

Inspektur Provinsi Jateng, Kunto Nugroho Hari, melalui Kepala Biro Humas Setda Jateng, Sinoeng N. Rachmadi, menyebutkan bahwa Jateng merupakan satu-satunya pemerintah provinsi yang meraih penghargaan terbaik dalam pengendalian gratifikasi. Penghargaan pengendali gratifikasi juga diberikan KPK kepada beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri, Bank BJB, dan Pertamina.

Sinoeng menambahkan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) di Jateng dalam menolak gratifikasi saat ini terus meningkat. Terbukti, pelaporan gratifikasi yang diterima terus meningkat. Pada 2015, gratifikasi yang dilaporkan melalui Inspektorat Jateng mencapai 40 laporan dengan total nilai Rp13.960.000. Sedangkan pada 2016, hingga November tercatat 65 laporan dengan nilai Rp163.184.700 dan 670 dollar AS.

Advertisement

“Hal ini tak terlepas dari peran Bapak Gubernur yang selalu menekankan kepada jajarannya untuk mencegah korupsi dan menolak gratifikasi melalui semangat Mboten Korupsi Mboten Ngapusi,” beber Sinoeng seperti dilansir situs resmi Pemprov Jateng, Kamis (8/12/2016).

Berbagai upaya, katanya, dilakukan untuk menekan gratifikasi. Diawali dengan penandatanganan komitmen Gubernur Jateng dengan KPK tentang Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Kerja Gubernur pada 17 Januari 2014. Selanjutnya gubernur menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi terus dilakukan di SKPD Provinsi Jateng serta kabupaten/ kota. Di setiap kesempatan, gubernur juga terus mengingatkan jajarannya untuk menolak gratifikasi, dan meminta masyarakat, rekanan, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi kepada para pejabat.

Advertisement

“Tidak berhenti sampai di situ, Pemprov Jateng juga memprakasai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga eselon IV. Bahkan, staf pun telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), artinya tekad untuk mencegah korupsi tidak hanya dari para pejabat tapi sudah merambah hingga jajaran staf,” ungkapnya.

Gubernur Ganjar menyambut baik prestasi Jateng dengan diraihnya penghargaan dari KPK itu. Menurutnya apa yang diperoleh tidak sekadar penghargaan melainkan menjadi gereget bersama untuk terus mencegah korupsi. “Saya ingin betul-betul menjadi gereget, dan yang seperti ini bukan berarti saya tidak mendapatkan tantangan. Saya digoyang kanan kiri. Saya hanya bisa bismillah. Semua akan saya hadapi untuk kebaikan bangsa negara,” tandasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif