Soloraya
Jumat, 9 Desember 2016 - 03:00 WIB

PENDIDIKAN KLATEN : Guru Dilema Mendisiplinkan Murid, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru olahraga SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, 58, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (7/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Klaten, kasus guru pukul murid yang berujung di pengadilan membuat kalangan guru dilema.

Solopos.com, KLATEN — Kalangan guru di Klaten dilema dalam mendisplinkan anak saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Hal itu menyusul disidangnya perkara seorang guru SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, 58, lantaran memukul salah seorang peserta didik, MDP, 15, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (7/12/2016).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, guru olahraga SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran memukul MDP saat mengajar senam di aula SMP setempat, Rabu (24/2/2016). Akibat kejadian itu, MDP mengalami luka lecet di bagian bawah mata sebelah kanan dekat tulang pipi sebelah kanan. Baca juga: Pukul Siswa Hingga Lecet, Guru SMP Jatinom Diadili

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sugiyanto melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ketua Majelis Hakim PN Klaten, Tri Widodo, menunda sidang tersebut hingga Rabu (14/12/2016).

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Klaten, Wiyarto, memastikan akan memberikan dukungan moral kepada Sugiyanto selama menjalani proses hukum dalam kasus itu. “Kami akan terus memberikan dukungan moril kepada Pak Sugiyanto. Selama persidangan, pasti ada perwakilan dari guru yang memberikan dukungan itu. Di sini, kami menjamin pemberian dukungan tidak akan mengganggu KBM. Kami akan mengatur hal itu,” kata Wiyarto saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/12/2016).

Advertisement

Wiyarto mengatakan perkara kekerasan terhadap anak yang menyeret guru SMP asal Karanganom itu mestinya tidak perlu diselesaikan ke ranah hukum. Sebaliknya, kasus guru dengan peserta didik itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sebenarnya, antara guru dengan siswa itu sudah berdamai. Jadi, perkara itu tak perlu sampai ke persidangan. Tapi yang terjadi saat ini sudah disidang. Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya ke sidang. Kami selaku MKKS SMP di Klaten meyakini tidak ada unsur kesengajaan [untuk menganiaya. Ini yang membuat banyak guru dilema. Saat menghadapi peserta didik yang nakal, guru itu serbasalah. Dielengke [diingatkan] salah, tidak dielengke lebih salah,” kata dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Bambang Teguh, menyarankan seluruh guru di Kabupaten Bersinar menjauhi praktik kekerasan saat memberikan pelajaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif