Soloraya
Jumat, 9 Desember 2016 - 08:00 WIB

NARKOBA SOLO : Polresta Solo Tangkap 5 Anggota Jaringan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Solo menunjukkan barang bukti dan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (8/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, Polresta Solo menangkap lima orang mulai dari bandar hingga pengguna narkoba di Solo.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menangkap lima orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di empat lokasi berbeda di Solo, Selasa (6/12/2016).

Advertisement

Kelima pelaku tersebut yakni M. Arif Wicaksana, 23, dan A. Shapaat Romadoni, 23, yang merupakan pengguna, serta Marwoto, 25, selaku kurir, sementara Aldian Wahyu, 22, dan Wahyu Widianto, 34, sebagai bandar.

Wakapolresta Solo, AKBP Hariadi, mengatakan penangkapan kelima orang itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mendapati rumah warga dijadikan tempat pesta sabu-sabu di Banjarsari, Selasa pukul 16.00 WIB. Polisi langsung menuju lokasi.

Kedua pelaku yang ditangkap di lokasi itu yakni M. Arif Wicaksana dan A. Shapaat Romadoni. “Kami menangkap kedua orang tersebut dan menyelidiki mereka. Hasil pengembangan selanjutnya kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di lokasi berbeda,” ujar Hariadi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (8/12/2016).

Advertisement

Hariadi mengatakan dari tangan kedua pelaku mendapati sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram yang dikemas dalam plastik klip warna bening. Polisi menangkap tiga pelaku lainnya di pinggir jalan raya wilayah Pasar Kliwon, pukul 19.00 WIB.

Pelaku tersebut yakni Marwoto, Aldian Wahyu, dan Wahyu Widianto. Masing-masing pelaku kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Hariadi mengatakan kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Ia mengatakan dari keterangan tersangka, Aldian, satu-sabu seberat 5 gram dia beli dari Wahyu dengan harga Rp5 juta. Polresta Solo dalam waktu setahun ini telah mengungkap sebanyak 129 kasus narkoba dengan 155 tersangka. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari kasus itu totalnya 1,2 kg.

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengimbau orang tua agar lebih berhati-hati pengawasi anggota keluarga agar tidak dijadikan sasaran bandar narkoba. Banyaknya kasus narkoba yang ditangani Polresta Solo menjadikan Kota Solo menjadi daerah rawan peredaran narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif