Soloraya
Jumat, 9 Desember 2016 - 19:15 WIB

NARKOBA SOLO : Polisi Tangkap 3 Pengguna Sabu-Sabu di Kerten

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polresta Solo menunjukkan tiga pengguna sabu-sabu yang berhasil dibekuk di Mapolresta Solo, Jumat (9/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap tiga pengguna sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO – Tiga orang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo saat asyik pesta sabu-sabu di rumah salah seorang pelaku di Jl. Srikaten 14B, RT 001/RW 004, Kerten, Laweyan, Solo, Kamis (8/12/2016).

Advertisement

Ketiga pelaku tersebut bernisial SNA, 36, warga Cikabuyutan Pataruman Timur, Kota Banjar; RSS, 41, warga Kerten, Laweyan, dan NH, 28, warga Dayeuh Luhur, Cilacap.

Wakapolresta Solo, AKBP Hariadi, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari warga yang mendapati rumah di Kerten sering dijadikan tempat pesta sabu, pukul 21.30 WIB.

“Kami mendapati tiga orang yang sedang asik pesta sabu di dalam rumah dan langsung menangkapnya,” ujar Hariadi kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (9/12/2016).

Advertisement

Menurut Hariadi dari hasil pengeledahan terhadap pelaku SNA mendapati sabu paket hemat seberat 0,25 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening disimpan di dalam saku celana. Sementara dari tangan RSS dan NH mendapati dua paket sabu hemat seberat 0,25 gram disimpan di saku baju.

“Kami mendapati barang bukti lainnya berupa satu buah pipet terdapat sisa sabu-sabu, dua buah lakban, buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel Nokia,” kata dia.

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan pelaku atas nama RSS diketahui membeli sabu seberat 5 gram senilai Rp1 juta dan dijual kembali senilai Rp1,2 juta kepada orang lain.

Advertisement

Pelaku membeli sabu dari seorang tahaman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten, bernama Wareng. Wareng terjerat kasus narkoba dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, RSS mengaku memesan narkoba dengan cara Short Message Service (SMS) melalui telepon genggam ke Wareng.

Advertisement
Kata Kunci : NARKOBA SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif