News
Jumat, 9 Desember 2016 - 22:00 WIB

Kemendagri Ingin Seluruh Ormas Wajib Terdaftar, Biar Mudah Dipantau

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Kemendagri ingin seluruh ormas wajib terdaftar di pemerintah agar mudah dipantau.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar di pemerintah, untuk memudahkan pemantauan dan penertibannya.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) No. 17/2013 tentang Ormas. Revisi tersebut akan memuat aturan agar seluruh ormas yang ada terdaftar di pemerintah. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemantauan.

“Salah satu alasan revisi UU Ormas tidak lepas dari pantauan terhadap ormas yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya, Jumat (9/12/2016).

Tjahjo menuturkan selama ini ada ormas yang diduga tidak menginginkan Pancasila sebagai dasae negara, dan melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Apabila ormas itu terdaftar, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi tegas, agar tidak mengganggu ketertiban.

Advertisement

Sementara itu, Laode Ahmad Balombo, Direktur Organisasi Masyarakat di Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kemendagri, mengatakan pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan terhadap ormas yang terdaftar. “Kami ingin seluruh ormas terdaftar, karena UU Ormas hanya mengatur ormas yang berbadan hukum dan terdaftar,” ujarnya.

Saat ini, setidaknya ada 287 ormas yang terdaftar di Kemendagri, 2.477 ormas yang terdaftar di provinsi, 1.807 ormas tercatat di kabupaten dan kota, 62 ormas asing terdaftar di Kementerian Luar Negeri, seeta 250.000 organisasi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif