Jogja
Jumat, 9 Desember 2016 - 10:20 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Perusahaan Menunggak, Saksi Administrasi hingga Pencabutan Izin Usaha Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Makan Pring Sewu, Kamis (8/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Ketenagakerjaan, meski terdaftar, belum seluruh perusahaan rutin membayar.

Harianjogja.com, SLEMAN — Puluhan perusahaan di Kabupaten Sleman masih menunggak iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagian besar penunggakan pembayaran iuran masing-masing mulai dari tidak lancarnya pembayaran, kesalahan pembayaran perusahaan kepada pihak bank, hingga karena perusahaan yang bersangkutan sudah bangkrut dan tutup.

Advertisement

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Farah Diana menyampaikan total 89 perusahaan di Sleman menunggak. Adapun sebanyak 70 perwakilan perusahaan di antaranya diundang dalam kegiatan sosialisasi Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Di Rumah Makan Pringsewu, Kamis (8/12/2016). Periode penunggakan pembayaran juga bervariasi dari kurun waktu dua bulan hingga satu tahun. Sementara ada juga perusahaan yang sudah tutup namun masih memiliki tunggakan iuran.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Farah sebetulnya ada sanksi yang mengancam perusahaan jika tidak mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga menunggak pembayaran. Seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 Tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Yang menyebutkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta, termasuk jika menunggak melakukan pembayaran iuran. Sanksi mulai dari administrasi, tidak bisa mendapatkan pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha.

Advertisement

“Tentu pemberian sanksi juga dilakukan analisa terlebih dahulu secara mendalam. Sejauh ini, meski ada perusahaan yang menunggak iuran tapi belum ada yang sampai izin usahanya dicabut. Mengingat PP tersebut juga belum berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang DIY BPJS Ketenagakerjaan Moch Triyono menambahkan, sejauh ini ada sekitar 5.500 perusahaan di DIY sudah mendaftarkan diri aebagai peserta BpJs Ketenagakerjaan. Angka tersebut kata dia sudah jauh lebih meningkat jika dibanding sebelumnya.

“Tingkat kepatuhannya memang sudah mulai meningkat. Lebih dari 5.500 perusahaan sudah patuh. Sedangkan jumlah perusahaan di seluruh wilayah DIY lebih dari 10.000,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara untuk perusagaan yang baru, ia menegaskan akan terus memberikan sosialisasi untuk segera memasukkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif