Soloraya
Jumat, 9 Desember 2016 - 12:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Periksa Puluhan Perusahaan di Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan memeriksa perusahaan karena tak tertib aturan.

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memeriksa puluhan perusahaan di Soloraya yang tidak tertib aturan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memenuhi kewajiban.

Advertisement

Petugas Pemeriksa dan Pengawas BPJS TK Cabang Surakarta, Wahyu Triyasno, mengatakan sejak dibentuk pada Juli 2015 hingga saat ini telah ada 69 perusahaan yang diperiksa di wilayah Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri. Sedangkan perusahaan yang telah diawasi sebanyak 210 perusahaan dari sekitar 4.000 perusahaan yang terdaftar.

Berbagai alasan menjadi latar belakang dilakukannya pengawasan dan pemeriksaan, di antaranya tunggakan iuran, laporan upah sebagian, dan laporan jumlah tenaga kerja sebagian. “Pelanggaran yang biasa dilakukan adalah melaporkan upah sebagian dan jumlah karyawan sebagian,” kata Wahyu.

Dia mengatakan dari pengawasan yang telah dilakukan, tingkat kepatuhan mencapai 80%. Menurut dia, perusahaan yang bandel atau tidak patuh kemudian berkasnya dikirim ke Kejakaan Negeri setempat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pemberian sanksi.

Advertisement

“Bulan ini kami memeriksa lima perusahaan di Solo dan Sukoharjo yang seharusnya mendaftar tapi belum terdaftar. Hal ini karena kepesertaan BPJS TK bersifat wajib bagi seluruh perusahaan dan diatur oleh undang-undang sehingga apabila dilanggar akan mendapat sanksi,” ujarnya.

Kepala BPJS TK Cabang Surakarta, Maulana Zulfikar, mengungkapkan penambahan peserta dari perusahaan akan terus dilakukan. Dia mengatakan seluruh perusahaan besar telah terdaftar. Oleh karena itu, ke depan pihaknya berencana menggandeng kecamatan untuk menjaring peserta dari industri mikro dan kecil.

“Meski usahanya mikro atau kecil bukan menjadi alasan untuk tidak menjadi peserta BPJS TK karena pemerintah telah memberi keringanan berupa iuran Rp16.500 untuk dua program yakni JKM [Jaminan Kematian] dan JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja],” terang Maulana.

Advertisement

Dia mengungkapkan klaim JKM yang diberikan bisa mencapai Rp20 juta sedangkan klaim JKK tidak terbatas. Selain menjaring perusahaan, BPJS TK juga terus berupaya menjaring peserta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Upaya ini dilakukan dengan menggandeng kader yang tersebar di seluruh wilayah sebanyak 25 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif