PT KAI mengosongkan rumdin di kawasan Purwosari.
Solopos.com, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VI/Yogyakarta mengosongkan paksa rumah dinas (rumdin) yang ditempati kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (7/12/2016). Rumdin tersebut berada di Jl. Slamet Riyadi, Kampung Purwosari RT 003 /RW 014, Purwosari, Laweyan, Solo.
Pantauan Solopos.com, ratusan petugas keamaan dari Polresta Solo dan PT KAI menggelar apel bersama di Stasiun Purwosari pukul 07.00 WIB sebelum melakukan pengosongan rumdin.
Ratusan petugas langsung menuju lokasi melakukan pengosongan. Penghuni rumah sempat menolak rumdin dikosongkan dengan dalih belum ada keputusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait hak kepemilikan resmi.
Tim kuasa hukum PT KAI menunjukkan SE BUMN Nomor SE-9/MBU/2009 tanggal 25 Mei tentang Pengurusan dan Pengamanan Aset Perusahaan PT KAI untuk dijadikan dasar penertiban rumdin.
Corporate Communication Manager PT KAI Daops VI/Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan ada empat aset rumdin PT KAI yang dilakukan pengosongan paksa yakni tanah hak pakai (HP) 5, 6, 7, dan 8.
Untuk aset HP 5 dan 7 pengguni rumdin dengan sukarela mengembalikan ke PT KAI. Sementara HP 6 dan 8 dilakukan pengosongan paksa karena penghuni rumdin tidak mau menyerahkan asetnya.
“Kami meminta bantuan polisi untuk melakukan pengosongan HP 6 dan 8,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan semua barang yang ada di dalam rumdin dikeluarkan semua, jaringan listrik diputus, dan bangunan rumah ditutup dengan seng. PT KAI akan menjadikan rumdin untuk kepentingan perusahaan.
“Penertiban aset milik negara ini instruksi langsung Menteri BUMN,” kata dia.
Sementara itu, seorang kerabat Keraton penghuni rumah, Djoko Widijanto, menyayangkan sikap PT KAI yang mengosongkan paksa rumah. Ia mengaku sebagai cucu Paku Buwono X yang berhak atas penempatan rumah.
“Kami akan menempuh jalur hukum dalam kasus sengketa tanah,” kata dia.