Jateng
Kamis, 8 Desember 2016 - 16:50 WIB

PENCURIAN SEMARANG : Polrestabes Bekuk Pencuri Menyaru Tukang Servis Peranti Elektronik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi berpakaian preman menggiring tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, KDN, 32, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jateng, Rabu (7/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pencurian di Semarang dilakukan warga Bandarharjo dengan menyaru sebagai tukang servis peranti elektronik.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang meringkus seorang pencuri yang biasa beraksi di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Ditangkap pula tiga penadah barang curiannya.

Advertisement

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu (7/12/2016), mengatakan pelaku pencurian tersebut tertangkap setelah aksi terakhirnya terekam kamera close circuit television (CCTV). “Aksi terakhirnya 1 Desember. Tersangka terekam CCTV saat mencuri di rumah warga di Candisari,” katanya.

Tersangka pencuri Semarang itu adalah Kudarsih, 33, warga Bandarharjo, Semarang Utara. Demi menangkap pencuri itu, polisi melepas pelor dari pistolnya demi menembak kaki Kurdasih. Alasannya tersangka pencuri itu berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Berdasarkan pengakuannya setelah menjani pemeriksaan, Kurdasih sudah 18 kali beraksi di berbagai tempat. Modus operandinya, menurut Abiyoso, tersangka pencuri yang kini tak lagi bisa berjalan normal karena peluru bersarang di kakinya itu berpura-pura menjadi tukang servis barang elektronik.

Advertisement

“Keliling dulu cari sasaran. Kalau di rumah incaran ada pembantunya, pelaku mengaku sebagai tukang servis,” katanya.

Sementara tiga penadah barang curian yang ikut diamankan menyusul penangkapan tersangka pencuri itu adalah MS, 51, warga Sumogawe, Kabupaten Semarang, R, 55, warga Bulu Lor, Kota Semarang, dan R, 32, warga Tambak Aji, Ngaliyan, Kota Semarang.

Dari para tersangka, polisi merampas pesawat televisi, sejumlah pesawat telepon seluler, komputer jinjing, serta tiga brankas yang merupakan barang hasil curian sebagai barang bukti kasus.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian. Saat ini, polisi masih memburu rekan Kudarsih yang sudah diketahui identitasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif