Jogja
Kamis, 8 Desember 2016 - 13:20 WIB

PENATAAN STASIUN TUGU : Kepala Daop 6 Persilakan Pihak Penolak Mengunggat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stasiun Tugu (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Penataan Stasiun Tugu sempat terkendala dengan klaim pihak lain.

Harianjogja.com, JOGJA — Kepala PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 6, Hendy Helmy mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang menyerobot aset-aset KAI. Ancaman itu terkait banyaknya aset KAI di DIY diserobot oleh oknum yang mengatasnamakan Kraton dan mengklaim hak kepemilikan diatas lahan KAI.

Advertisement

(Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : Lahan Diratakan untuk Warga yang Tak Punya Rumah?)

Saat ini Tim Aset PT.KAI Daerah Operasional 6 sudah berhasil mengamankan kembali sejumlah aset yang menjadi penguasaan KAI. Helmy tidak hafal jumlah aset KAI di DIY yang sudah diamankan. Namun, di antaranya sebidang lahan 8.000 meter yang berlokasi di utara Stasiun Tugu, meski akhirnya ada penolakan dari trah HB VII.

“Yang menolak kami persilahkan untuk menggugat PT.KAI secara hukum,” tegas Helmy.

Advertisement

Ia mengaku PT.KAI sudah berkoordinasi dengan Kraton terkait penertiban aset PT.KAI di DIY. Sampai saat ini yang dia ketahui hanya Panitikismo yang memiliki kewenangan soal lahan Sultan Ground dan PT.KAI sudah mengantongi izin Panitikismo dalam pengelolaan aset.

Sementara itu, trah HB VII Raden Mas Triyanto mengakui selaku pihak yang mengambil aset-aset yang dikuasai KAI karena menilai PT.KAI tidak memiliki hak pengelolaan lahan Sultan Ground.

Sri Hermani Suryosumarno, selaku yang dikuasakan RM Triyanto menyatakan selama ini pihaknya berharap adu bukti dan materi hak pengelolaan dan hak kepemilikan lahan SG di pengadilan. “Itu yang kami tunggu-tunggu, harapan kami memang menyelesaikan di jalur hukum,” kata dia.

Advertisement

Sri Hermani mengaku selama ini berkali-kali mendatangi KAI untuk menanyakan bukti-bukti hak pengelolaan dari Kraton dan tidak pernah ditunjukan. Dalam penertiban aset, sebut dia, PT.KAI hanya mendasarkan pada surat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif