Jateng
Kamis, 8 Desember 2016 - 11:50 WIB

NARKOBA SALATIGA : Warga Banyumanik Pengedar Sabu-Sabu Diciduk Polisi Salatiga di Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Salatiga kali ini peredarannya dilakukan seorang warga Banyumanik, Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang warga Banyumanik, Semarang, diringkus aparat Polres Salatiga di depan sebuah minimarket di Jl. Pattimura, Kota Salatiga, Kamis (1/12/2016) siang. Ia ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan diduga mengedarkannya di wilayah Salatiga.

Advertisement

Dilansir laman berita online milik Polres Salatiga, yakni tribratanews.polressalatiga,id, Rabu (7/12/2016), penangkapan warga Banyumanik bernama RDY alias Gareng, 33, itu dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga menyusul adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan di depan minimarket di Jl. Pattimura itu acap kali dilakukan transaksi narkoba.

Mendapat laporan warga itu pun, polisi segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan aparat Polres Salatiga itu pun berbuah hasil. Setelah melakukan pengamatan beberapa lama di depan minimarket itu, petugas Satresnarkoba Polres Salatiga pun menaruh kecurigaan pada tersangka hingga melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu aparat kepolisian berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 0,46 gram di tangan tersangka. Barang bukti itu pun cukup membuat polisi untuk menangkap tersangka.

Advertisement

Untuk saat ini, tersangka pun diamankan di ruang tahanan Polres Salatiga dan terancam hukum penjara maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 112 ayat (1) sub 127 (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Kami akan selalu menindaklanjuti informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat guna memberantas peredaran narkoba di Salatiga. Pemberantasan Narkoba bukan semata-mata tanggung jawab Polri, tapi juga kita bersama,” tutur Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Siti Markumah, seperti dilansir tribratanews.polressalatiga.id.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif