News
Kamis, 8 Desember 2016 - 15:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Giliran Teguh Juwarno & Agun Gunandjar Dipanggil KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Dugaan korupsi proyek e-KTP terus diusut KPK. Kini, giliran Teguh Juwarno dan Agun Gunandjar yang dipanggil KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PAN yang juga mantan anggota Komisi II DPR, Teguh Juwarno, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik/e-KTP), Kamis (8/12/2016). Dia menjadi saksi untuk tersangka Sugiharto.

Advertisement

Saat ini, Teguh menjabat sebagai Ketua Komisi VI DPR. Namun, hingga berita ini ditulis, politikus PAN itu belum juga memenuhi panggilan KPK. Selain Teguh, KPK juga memeriksa politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa selaku mantan Ketua Komisi II DPR. Pemeriksaan Agun merupakan yang ketiga kalinya sebagai saksi atas tersangka yang sama, Sugiharto.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif