Jateng
Kamis, 8 Desember 2016 - 06:50 WIB

BISNIS RITEL : Duh, NU Jateng Haramkan Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Bisnis ritel di Jateng berpotensi mengalami kemunduran menyusul fatwa NU Jateng yang mengharamkan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Semarangpos.com, MAGELANG – Perkembangan bisnis toko swalayan modern atau yang akrab disebut minimarket di Jawa Tengah (Jateng) bakal mengalami kendala menyusul adanya imbauan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kepada pemerintah agar melarang pemberian izin terhadap pendirian toko modern, seperti Indomaret dan Alfamart.

Advertisement

Imbauan ini dikeluarkan PWNU Jateng saat menggelar Forum Bahtsul Masail atau musyawarah hukum Islam di Pondok Pesantren Al-Asnawi, Kabupaten Magelang, Senin (5/12/2016). Alasan mengharamkan pendirian toko modern atau minimarket itu tak lain karena akan berdampak negatif bagi eksistensi warung-warung tradisional maupun toko kelontong.

Rais Syuriah PWNU Jateng, K.H. Ubaidulloh Shodaqoh, menyampaikan bahwa dampak ekonomi yang ditimbulkan dari menjamurnya toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret, membuat toko-toko tradisional banyak yang gulung tikar. “Menjamurnya toko-toko modern itu dapat menimbulkan dlarar [bahaya]. Dlarar di sini tidak boleh dilihat dalam jangka pendek yang terkait dengan perorangan, tapi harus juga dilihat jangka menengah dan panjang. Keberadaan pasar-pasar modern dalam jangka panjang akan mengakibatkan terjadinya monopoli ekonomi yang hanya dikuasai kaum borjuis,” tutur Ubaidulloh seperti dilansir situs resmi NU Jateng, Rabu (7/12/2016).

Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Itqon Kota Semarang itu menilai menjamurnya toko-toko modern yang menggunakan konsep waralaba atau franchise, seperti Alfamart dan Indomaret, merupakan tanda berkembangnya kapitalisme global di Indonesia yang berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat. “Karena itu, NU Jawa Tengah terpanggil untuk andil dalam mengadvokasi kepentingan rakyat dalam hal kemandirian ekonomi berbasis maslahah, sebagaimana yang telah diamanatkan Pancasila dan UUD 45,” jelasnya.

Advertisement

Dalam Forum Bahtsul Masail itu juga menetapkan kesepakatan fatwa bahwa pemerintah haram memberikan izin usaha ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret, yang diduga kuat akan berdampak negatif terhadap pedagang tradisional atau toko kelontong. Selain itu, forum tersebut juga meminta pemerintah supaya meninjau ulang dan mencabut izin usaha yang sudah dikeluarkan apabila mengakibatkan kerugian terhadap usaha kecil dan menengah.

“Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa pemerintah dalam memberikan keputusan harus berpijak kepada kepentingan rakyat, tasharruful imam manuthun bil mashlahatir ra’iyyah. Karena itu jika pemberian izin berdampak pada kerugian yang dialami oleh pedagang-pedagang kecil maka izin tidak boleh dikeluarkan. Para pedang kecil ini menempati jumlah mayoritas,” kata Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng, KH Hudallah Ridwan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif