Soloraya
Rabu, 7 Desember 2016 - 19:15 WIB

PUNGLI SUKOHARJO : Tim Gabungan Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Grogol

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli Sukoharjo, tim gabungan Pemkab menyelidiki dugaan pungli di Pasar Grogol.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan terdiri atas personel Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Grogol.

Advertisement

Tim gabungan mulai turun Selasa (6/12/2016) dan bekerja hingga cukup waktu untuk membuat kesimpulan. BKD Sukoharjo telah menyiapkan sanksi jika ada aparat Pemkab yang melakukan pelanggaran. Sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan hal tersebut kepada wartawan seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Pemilihan Kepala Desa 2016 di Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (7/12/2016). Joko Triyono menjelaskan tim gabungan akan mengkaji temuan hasil pemeriksaan.

“Hasil tim gabungan akan dilaporkan ke BKD dan kami [BKD] akan membuat kesimpulan untuk diserahkan ke Bupati. Keputusan sanksi bagi yang bersangkutan di Bupati,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap oknum PNS yang diduga melakukan pungli tetapi juga para pedagang. “Jika merunut perintah Presiden RI Joko Widodo tentang Sebar Pungli sanksi PNS yang melakukan cukup berat. Sanksinya bisa pemecatan dari status PNS tetapi juga bisa sanksi lain tergantung hasil pemeriksaan tim gabungan.”

Lebih lanjut, Joko Triyono mengatakan tingkatan sanksi ada tiga yaitu ringan, sedang, dan berat. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya beberapa waktu lalu meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) cekatan dan memeriksa sesuai kewenangan terkait dugaan pungli di Pasar Grogol.

“Kami sudah mendengar tetapi belum menerima laporan. Kalau kabar dugaan pungli oleh oknum PNS benar, Inspektorat dan BKD akan turun tangan,” kata dia.

Advertisement

Menurut dia, sesuai aturan, pedagang oprokan diizinkan masuk berjualan dan gratis. “Apabila sudah muncul di media massa seharusnya Inspektorat turun sendiri tanpa diperintah. Pemeriksaan terhadap oknum PNS tetap harus dilakukan dan jika benar bisa diberikan sanksi penurunan golongan setingkat di bawahnya. Penanganannya harus cepat agar tidak berlarut-larut.”

Diberitakan sebelumnya, pedagang oprokan di Lantai II Pasar Grogol, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dimintai iuran masing-masing Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Tarikan tersebut diduga pungutan liar karena pedagang tak diberi kuitansi.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Peragangan (Disperindag) Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan permasalahan itu terjadi sejak awal. “Ada 53 pedagang Pasar Grogol yang diminta iuran masing-masing Rp1 juta. Saat ini pelaku sudah tidak lagi menjadi lurah pasar. Dia ditempatkan di Kantor Disperindag untuk menjalani pembinaan,” ujarnya.

Mantan Kepala Satpol PP Sukoharjo ini menegaskan permasalahan sudah selesai dan Lurah Pasar Grogol BS, bersedia mengembalikan uang milik pedagang oprokan. Sutarmo berharap apa yang dilakukan Lurah Pasar Grogol tidak ditiru lurah pasar lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif