Jogja
Rabu, 7 Desember 2016 - 03:20 WIB

PUNGLI SLEMAN : Ini Tugas & Wewenang Satgas Saber Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sleman, Sri Purnomo melantik satuan tugas sapu bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Sleman diatasi dengan satgas saber pungli.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman resmi membentuk satuan tugas sapu bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sebagai upaya untuk memberantas pungutan liar secara efektif di Kabupaten Sleman.

Advertisement

(Baca Juga : PUNGLI SLEMAN : Pemkab Resmi Bentuk Satgas Saber Pungli)

Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan Satgas saber pungli yang telah terbentuk tersebut bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan tidak resmi yang berada di tingkat dusun, desa, hingga di lingkungan pemerintah kabupaten Sleman melalui pengawasan dan tindakan-tindakan yang dilanjutkan dengan berbagai wewenang.

Purnomo melanjutkan, dalam wewenang yang dimiliki oleh Satgas diantaranya yakni melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi, memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan UU.

Advertisement

Ia pun menjelaskan keseriusan pihaknya dalam menangani program Saber Pungli tersebut, yakni dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Untuk itu ia menggandeng sejumlah pihak seperti Polres Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, dan Kodim 0732 Sleman.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria selaku wakil penangung jawab I dalam susunan Satgas Saber Pungli pun mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan jajaran Pemkab Sleman dalam memberrantas pungli.

“Satgas akan bergerak dari satu instansi ke instansi yang lain untuk melakukan pengawasan,” kata dia, Selasa (6/12/2016).

Advertisement

Ia pun menegaskan dalam menjalankan program tersebut memerlukan kerjasama dari seluruh lini masyarakat. Di samping itu ia menginginkan masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala tindakan yang diketahui berhubungan dengan pungli.

“Pemkab pun telah menyediakan layanan untuk pengaduan pungli melalui email yakni saberpungli@slemankab.go.id juga melalui Hotline 082262400700. Melaui itu diharapkan masyarakat dapat memberikan keterangan yang jelas terkait kegiatan pungli,” kata dia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif