Jogja
Rabu, 7 Desember 2016 - 08:40 WIB

PILKADA KULONPROGO : Tidak Punya KTP Elektronik, Ribuan Calon Pemilih Dicoret

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ada sekitar 44% calon pemilih yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo.

Harianjogja.com, WATES-Jumlah calon pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 diketahui berkurang hingga 3.291 orang dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sekitar 44 persen diantaranya merupakan calon pemilih yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo karena diketahui tidak memiliki KTP elektronik.

Advertisement

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan, DPT Pilkada 2017 ditetapkan sebanyak 332.211 orang. Angka tersebut lebih sedikit dibanding DPS yang mencapai 335.502 orang. Pengurangan data diantaranya terjadi setelah tim mengelimisasi data pemilih ganda dan mereka yang kehilangan hak pilih karena meninggal atau pindah penduduk. “Kami juga mencoret mereka yang tidak berKTP elektronik dan tidak ada di database dukcapil dari daftar pemilih,” ungkap Isnaini usai rapat pleno penetapan DPT Pilkada Kulonprogo, Selasa (6/12/2016).

Isnaini memaparkan, jumlah mereka yang dicoret karena tidak memiliki KTP elektronik mencapai 1.452 orang atau sekitar 44 persen dari data yang tercoret di DPS. Hasil itu didapatkan setelah tim melakukan konfirmasi dengan memeriksa data yang tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. KPU Kulonprogo juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo untuk membantu proses perbaikan DPS itu. Data serupa pun disampaikan kepada KPU pusat untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Pencoretan karena masalah kepemilikan KTP elektronik akhirnya dilakukan karena yang bersangkutan tidak ada dalam database Dinas Dukcapil Kulonprogo. Isnaini mengungkapkan, sebagian dari mereka bahkan tidak diketahui keberadaannya. Mereka diperkirakan sudah melakukan perekaman KTP elektronik di daerah lain atau bisa jadi memang bukan penduduk Kulonprogo lagi.

Advertisement

Isnaini lalu menegaskan, tidak ada upaya perbaikan lagi terhadap DPT yang telah ditetapkan. Meski begitu, warga yang punya hak pilih tapi belum tercantum dalam DPT masih bisa terfasilitasi pada hari pencoblosan. Mereka dipersilakan datang langsung ke tempat pemungutan suara dengan membawa persyaratan yang ditentukan. “Bisa menunjukkan KTP elektronik, surat keterangan kalau sudah melakukan perekaman, atau surat keterangan khusus bagi pemilih pemula yang 17 tahunnya setelah 6 Desember ini,” ujar Isnaini.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sentolo, Tusilah mengatakan, DPT di Sentolo juga lebih sedikit dibanding DPS. Hal disebabkan adanya data pemilih ganda, meninggal dunia, dan belum memiliki KTP elektronik. Menurutnya, calon pemilih yang dicoret dari DPS karena tidak punya KTP elektronik cukup mendominasi, yakni lebih dari 150 orang.

Tusilah menjelaskan, banyak warga Sentolo yang belum melakukan perekaman KTP elektronik karena sudah lanjut usia sehingga merasa enggan. Beberapa warga juga tidak melakukan perekaman karena sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ada pula pendatang yang diketahui belum tercatat sebagai penduduk Kulonprogo. “Sebenarnya kalau mereka mau mengurus KTP elektronik, nanti bisa memilih pada hari H,” kata Tusilah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif