Soloraya
Rabu, 7 Desember 2016 - 21:15 WIB

PENGANIAYAAN KLATEN : Pukul Siswa hingga Lecet, Guru SMP Jatinom Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru olahraga SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, 58, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (7/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Klaten, seorang guru di Jatinom, Klaten, disidang di PN Klaten atas kasus penganiayaan terhadap muridnya.

Solopos.com, KLATEN — Sugiyanto, 58, seorang guru olahraga asal Jayan, Pondok, Karanganom, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (7/12/2016) pukul 10.30 WIB.

Advertisement

Sugiyanto disidang gara-gara memukul salah seorang siswanya, MDP, 15. Guru yang masih membujang menjelang masa pensiunnya itu didakwa  melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di PN Klaten, sidang perdana dengan nomor perkara 231/Pid.Sus/2016/PN/Klaten itu dipimpin hakim Tri Margono didampingi hakim Sagung Bunga Maya Saputri Antara dan Irma Wahyuningsih.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di PN Klaten, sidang perdana dengan nomor perkara 231/Pid.Sus/2016/PN/Klaten itu dipimpin hakim Tri Margono didampingi hakim Sagung Bunga Maya Saputri Antara dan Irma Wahyuningsih.

Sepanjang persidangan, Sugiyanto tak didampingi penasihat hukum. Namun, Sugiyanto memperoleh dukungan penuh dari puluhan anggota PGRI Klaten yang menghadiri persidangan. Dian Kurniasari menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

Penganiayaan terjadi saat Sugiyanto melatih senam di aula SMPN 2 Jatinom, Rabu (24/2/2016) pukul 09.00 WIB. Tiba-tiba Sugiyanto mendengar ada siswa di barisan belakang yang bercanda.

Advertisement

Belum puas melancarkan dua pukulan itu, Sugiyanto kembali memukul MDP dengan tangan kanannya. Kali ini, tangan kanan Sugiyanto yang memakai cincin warna hitam tepat mengenai muka MDP.

Akibat kejadian itu, MDP mengalami luka lecet di bagian bawah mata sebelah kanan dekat tulang pipi sebelah kanan. Hal itu berdasarkan visum yang dilakukan tim medis di Puskesmas Ngawen setelah kejadian.

Lantaran MDP masih tergolong anak-anak, JPU mendakwa Sugiyanto dengan UU Perlindungan Anak. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa sama sekali tidak mengajukan keberatan.

Advertisement

“Saya merasa tidak bersalah. Niat saya hanya ingin mendisiplinkan anak. Di sini, saya sudah menyiapkan dua saksi juga,” kata Sugiyanto saat ditemui wartawan seusai sidang di PN Klaten, Rabu.

Ketua Majelis Hakim PN Klaten, Tri Margono, menunda jalannya persidangan, hingga pekan depan. “Agenda persidangan Rabu [14/12/2016] mendatang mendengarkan saksi-saksi,” kata dia.

Terpisah, JPU Dian Kurniasari enggan mengomentari jalannya persidangan perdana itu. Dia merasa tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan juru warta.

Advertisement

“Kalau untuk lebih lengkapnya dengan dakwaan tadi [kemarin], silakan ke panitera saja,” katanya.

Ketua PGRI Klaten, Sunardi, mengatakan pemberian dukungan moril terhadap Sugiyanto merupakan hal spontan dari sejumlah anggota PGRI. Sunardi menyayangkan kasus yang menyeret guru tersebut masuk ke ranah peradilan.

“Saya yakin tidak ada satu pun guru yang sengaja melakukan penganiayaan [kepada murid]. Sebelum masuk ke persidangan, kami juga pernah melakukan mediasi. Kami terus terang menyayangkan kasus ini. Kedatangan guru ke PN klaten ini sama sekali tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif